BREAKING NEWS

Minggu, 03 Desember 2023

Komputer dan Masyarakat Pertemuan 14 (Last)

 

 ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER




Etika Dalam Penggunaan Komputer 

Dalam menggunakan komputer tentunya kita harus memiliki etika. Etika diperlukan untuk tetap terjaga keseimbangan dalam kehidupan bersama. Karena saat ini komunikasi semua sudah serba digital, dengan adanya sosial media jadi membuat masyaralat luas dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat. Apabila tidak memiliki etika dalam penggunaannya maka masyarakat akan semena-mena dan menggunakannya secara tidak bijak. Jadi semua kembali kepada masyarakat itu sendiri dalam penggunaan komputernya.


 Moral, Etika dan Hukum 

a. Moral : ajaran tentang pahala perbuatan dan perilaku, akhlak yang dimiliki oleh semua orang. Seseorang dikatakan bermoral jika memiliki kesadaran untuk menerima dan menjalankan peraturan yang berlaku serta memiliki sikap atau perilaku yang sesuai dengan nilai moral yang tinggi di lingkungannya. 

b. Etika : standar daripada penilaian moral. 

c. Hukum : rangkaian sistem yang mengandung aturan-aturan dalam berkehidupan. 


 Perlunya Budaya dan Etika 

Perilaku mencerminkan budaya dan etika seseorang. Contoh seperti seorang Manajer akan dicontoh oleh bawahannya semua sikap dan etos kerja dalam hubungan dengan pekerjaan. Jika manajernya berprilaku tidak baik pasti etos kerja akan tidak kondusif dan mencerminkan gagalnya seorang manajer dalam membangun budaya dan etika dalam lingkup pekerjaan. Untuk dapat mencapai budaya dan etika yang baik maka, bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu : 

a. Corporate credo, yaitu perusahaan memiliki sebuah pernyataan tentang nilai yang menjunjung tinggi etos kerja di perusahaan. 

b. Program etika, yaitu perancangan aktifitas guna memberi arahan kepada karyawan untuk menerapkan sistem credo. 

c. Perusahaan harus memiliki bukti kode etik dalam bentuk draft sebagai acuan karyawan dalam menerapkan credo.


Etika dan Jasa Informasi 

Etika komputer adalah analisis sifat dan dampak teknologi komputer, serta perumusan dan pembenaran kebijakan penggunaan teknologi secara etis. Manajer yang bertanggung jawab atas etika komputer adalah CIO. Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama yaitu : 

a. CIO harus waspada dan sadar tentang bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat. 

b. CIO harus memajaki dengan merumuskan kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut sesuai.

Namun, ada satu hal yang sangat penting bahwa tidak hanya CIO yang bertanggung jawab atas etika komputer. Manajer puncak lainnya juga bertanggung jawab. Keterlibatan seluruh perusahaan adalah suatu keharusan mutlak dalam dunia komputasi pengguna akhir saat ini. Semua manajer di semua area bertanggung jawab atas etika penggunaan komputer di area mereka. Selain manajer, setiap karyawan bertanggung jawab atas aktivitas terkait komputer mereka. 

Alasan pentingnya etika komputer Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama tingginya minat masyarakat terhadap komputer, yaitu : 

a. Fleksibilitas logika, adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. 

b. Faktor transformasi, adalah komputer berubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. 

c. Faktor yang tidak terlihat, adalah semua operasi komputer tidak terlihat. Faktor ini membuka peluang untuk nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan kompleks yang tidak terlihat. 


 Hak Sosial dan Komputer

Masyarakat memiliki hak tertentu dengan penggunaan komputer, yaitu : 

a. Hak atas komputer : 

1) Hak atas akses komputer. 

2) Hak atas keahlian komputer. 

3) Hak atas spesialis komputer. 

4) hak atas pengambilan keputusan komputer. 


b. Hak atas informasi : 

1) Hak atas privasi. 

2) Hak atas akurasi. 

3) Hak atas kepemilikan. 

4) Hak atas akses.


 Kontrak sosial jasa informasi 

Untuk memecahkan masalah etika komputer, layanan informasi harus mengadakan kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk pemahaman sosial. Layanan informasi mengadakan kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau mempengaruhi keluaran informasi mereka. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala hal yang dilakukan oleh layanan informasi. Kontrak tersebut, menyatakan bahwa : 

a. Komputer tidak akan digunakan untuk mengganggu privasi orang lain. 

b. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer. 

c. Kekayaan intelektual akan dilindungi. 

d. Komputer dapat diakses oleh masyarakat sehingga anggota masyarakat terlindungi dari ketidaktahuan informasi.


Hak Paten 

Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang aslinya berasal dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (Penemu) atas Invensi (Penemuannya) di bidang teknologi yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemberian paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya di lokasi tertentu. 

Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau kawasan, seseorang harus mengajukan permohonan paten di negara atau kawasan tersebut. Subjek yang bias dipatenkan: 

a. Proses, termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya. 

b. Mesin, termasuk perkakas dan perlengkapan. 

c. Barang yang diproduksi dan digunakan, termasuk alat mekanik, alat elektronik dan komposisi bahan seperti kimia, obat, DNA, RNA, dan sebagainya.


Hak Cipta 

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah "hak untuk menyalin sebuah karya". Hak cipta juga dapat mendukung pemegang hak untuk membatasi penyalinan ilegal suatu karya. Secara umum, hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Karya-karya ini dapat mencakup puisi, drama dan karya tulis lainnya, film, karya koreografi (tari, balet, dll.), Komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi dan (di yurisdiksi tertentu) desain industri. 

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang sedang berlaku. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).


Merek Dagang 

Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang terkait dengan produk/jasa dan menciptakan makna psikologis/asosiatif. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen ini. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.


Pengertian Etika Komputer 

Yaitu nilai atau asas yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos. Interaksi manusia dnegan komputer yang semakin tinggi menajdikan etika komputer harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat. 


Isu-Isu dalam Etika Komputer 

a. Apakah Kejahatan Komputer (Cyber Crime) akan semakin pesat seiring semakin psatnya penggunaan komputer? 

b. Apakah dengan semakin berkembangnya teknologi dalam bidang e-commerce dapat mempengaruhi kondisi perekonomian di lingkungan masyarakat? 

 c. Apakah dengan penggunaan internet masyarakat bisa di control agar tidak melakukan berbagai pelanggaran, contohnya seperti pembajakan?


Pentingnya Etika Dalam menggunakan 

Internet Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain : 

a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet. 

b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet. 

c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya. 

d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain. 

e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA. 

Jadi, etika di atas sangatlah penting dilakukan oleh masyarakat terutama untuk para pengguna jasa internet. Etika tersebut bisa digunakan saat sedang berselancar di dunia internet, seperti di media social atau saat memberik suatu komentar di halaman website orang lain, jangan sampai kita melampaui batas yang akhirnya merugikan diri kita sendiri dan juga orang lain. 


Etika-Etika dalam Menggunakan Internet 

Etika-etika dalam menggunakan internet, adalah :

a. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang / pihak lain. 

b. Jangan sombog, sok, merasa paling benar, egois, kasar, jorok, dan hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang. 

c. Tulislah sesuai dengan aturan standar. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan muncul sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan yang tidak biasa yang mungkin tidak dipahami orang lain (bisa jadi salah paham). 

d. Tidak membeberkan hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang dapat membuka peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya. 

e. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan pribadi yang juga bersifat pribadi, jangan tampilkan di forum. 

f. Jangan menyebarkan berita/informasi jika tidak logis dan kebenarannya tidak pasti, karena bisa jadi berita/informasi tersebut adalah hoax. Selain mempermalukan diri sendiri, orang lain bisa tertipu oleh berita/informasi tersebut jika ternyata hanya hoax. 

g. Jika ingin menyampaikan kritik, lakukan dengan pesan pribadi, jangan dilakukan di depan forum karena dapat menyinggung perasaan atau minder dengan orang yang dikritik. 

h. Selalu perhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya, Anda tidak boleh terlibat dalam perampokan/penyebaran data dan informasi berhak cipta. 

i. Jika mengutip teks, gambar, atau apapun yang dapat/diizinkan untuk diterbitkan ulang, selalu kutip sumber daya. 

j. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi. 

Maka, jika masyarakat dalam penggunaan komputer dan teknologi tidak memperhatikan suatu Etika juga aturan-aturan yang berlaku di dalam penggunaannya, maka akan terjadi bermacam-macam konflik yang muncul akibat daripada kurang kesadaran dari masyarakat mengenai etika penggunaan komputer dan teknologi.


 Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat pesat. Dengan perkembangan ini diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Untuk menjadi manusia seutuhnya, tidak cukup hanya mengandalkan IPTEK, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik IPTEK dan kehidupan. Saat manusia jauh dari nilai, kehidupan ini akan terasa kering dan hampa. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan manusia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran. 

Penilaian seorang ilmuwan yang mungkin salah dan menyimpang dari norma harus diselamatkan dengan etika yang dapat menjamin tanggung jawab bersama, yaitu pemerintah, masyarakat, dan ilmuwan itu sendiri. Contohnya seperti : 

a. Membuat para pemangku pendidikan agar lebih mengeskplorasi diri dalam perkembangan teknologi.

b. Siswa dapat dengan mudah menggunakan media pembelajaran dengan diberikan aturan dalam berkomentar dengan baik.


Contoh Kasus dalam Etika Komputer dan Teknologi 

Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain : 

a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet. 

b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet. 

c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya. 

d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain. 

e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.

Berikut ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran etika dalam penggunaan media internet, yaitu: 

a. The 414s pada tahun 1983, pertama kali FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s (414 adalah kode area lokalnya) yang berbasis di Milwaukee, AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker membobol 60 komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah satu pelaku mendapat kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya menjalani masa percobaan. 

b. Pelanggaran Situs KPU Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah (25 tahun), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di www.http://tnp.kpu.go.id dan merubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Pesta Mbah Jambon, Pesta Jambu, dan lain-lain. Dani menggunakan teknik SQL Injection (tekniknya dengan mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk membobol situs KPU. Kemudian tertangkap basah melakukan aksi pada Kamis, 22 April 2004. 

c. Pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer yang diberitakan dalam “Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebesar Rp. 372.100.000,00 menggunakan komputer. Perkembangan selanjutnya dari teknologi komputer berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Dalam kasus seperti itu, kasus tersebut adalah kejahatan murni, jenis kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai alat kejahatan. Solusinya, karena kejahatan termasuk penggelapan uang di bank dengan menggunakan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia, orang tersebut diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung modus tindakan yang berlaku. 

d. Prayoga adalah seorang desainer yang sedang menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung, Fakultas Desain Komunikasi Visual dan anggota dari Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya dan jasa desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah satunya melalui (http://www.kreasiprofesional.com). Pada tanggal 29 Agustus 2008, Prayoga mendapat laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya pernah digunakan oleh seseorang pada blog di website http://wordpress.com dan menyatakan bahwa karya tersebut adalah ciptaan seorang warga negara India dengan identitas Seorang brahmana, karya desain grafis diperoleh dengan mendownloadnya dari website (http://www.kjualprofesional.com) tanpa seizin Prayoga.


 Posisi Duduk yang Benar Saat Menggunakan Komputer 

Saat menggunakan komputer dengan cara yang benar akan memberikan kenyamanan saat bekerja. Duduk di depan komputer terlalu lama dapat menyebabkan sakit punggung serta kelelahan. Belum lagi jika anda duduk di posisi yang salah, bukan hanya punggung yang sakit tetapi postur tubuh anda juga kurang sempurna, bahkan mengakibatkan bungkuk di usia yang masih muda. Jika pekerjaan anda mengharuskan anda untuk duduk dalam waktu lama di depan komputer, sangat penting untuk memberikan layanan yang terbaik. Posisi Meja Komputer yang nyaman : 

a. Posisikan keyboard dengan cara yang membuat lengan rileks dan nyaman. 

b. Jaga siku anda dengan meja pada sudut 90 derajat. 

c. Pergelangan tangan dalam posisi netral, lurus dan nyaman. 

d. Saat mengetik, usahakan pergelangan tangan anda dalam posisi tetap, tetapi anda dapat meraih tombol keyboard dengan jari anda. 

e. Letakkan mouse dekat dengan keyboard, sehingga anda tidak kesulitan menggerakkan tangan terlalu jauh untuk mempertahankannya.



Posisi Monitor Komputer 

Berikut ini posisi monitor komputer yang benar pada saat digunakan : 

a. Tidak ada yang menghalangi anda dengan monitor yang menyebabkan monitor tidak terlihat dengan baik karena kotoran atau debu. 

b. Sesuaikan kecerahan dan ketajaman gambar monitor yang tepat untuk mata anda. 

c. Sesuaikan posisi monitor agar tidak memantulkan cahaya yang menyilaukan. 

d. Atur posisi atas layar monitor sejajar atau sedikit di bawah mata. 

e. Jarak antara mata dan monitor berada pada kisaran 0,5 hingga 0,6 meter. 


Berikut ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer : 

a. Kepala dan Leher, tegakkan kepala dan leher dengan pandangan lurus ke depan. Dalam posisi ini, anda akan dapat bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak merasa lelah. Posisi leher yang terlalu luwes dan kepala ke atas atau ke bawah saat menghadap monitor tidak dibenarkan karena bisa membuat cepat lelah.

b. Punggung, duduk dengan punggung tegak dan santai yang berfungsi dengan baik saat menggunakan komputer. Tubuh yang terlalu miring ke kiri atau ke kanan dapat menyebabkan rasa sakit. Cobalah untuk membuat seluruh punggung anda terasa nyaman di sandaran kursi. 

c. Bagian bahu, sesuaikan posisi duduk agar otot bahu tidak bekerja. Usahakan agar bahu anda tidak terlalu turun atau terlalu lurus. 

d. Posisi Lengan dan Siku, posisi lengan yang baik berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat. Saat mengetik, letakkan mouse sejajar dengan keyboard sehingga pergelangan tangan anda tidak kaku. 

e. Kaki anda bertumpu di lantai atau bertumpu pada kursi. Jangan biarkan kaki anda menggantung atau berjinjit saat duduk, karena dapat mengganggu struktur tulang dan tungkai seseorang. Akibatnya, anda mungkin lebih merasakan sakit pada otot dan persendian kaki.

Selain hal-hal di atas, Anda juga perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan Anda tetap terjaga : 

a. Sesuaikan ketinggian tempat duduk, jangan terlalu tinggi atau terlalu rendah. Posisi ketinggian tempat duduk harus disesuaikan dengan posisi mata di monitor komputer. 

b. Atur jarak antara monitor dan mata sekitar 50-60 cm. 

c. Sesuaikan pencahayaan monitor. 

d. Pastikan Anda tidak duduk terlalu lama saat bekerja. Berjalan atau berdiri selama satu atau setengah jam untuk melakukan peregangan. 

e. Konsumsi makanan yang dapat membantu kesehatan mata, seperti wortel, pisang, tomat, dan alpukat. Selain itu, tubuh juga membutuhkan makanan yang mengandung protein untuk perbaikan sel, seperti daging, ikan, tahu, dan tempe. 

f. Minum banyak air untuk mempercepat metabolisme dan susu untuk menutrisi kekuatan tulang. 

g. Istirahat yang cukup dan olahraga teratur juga perlu dilakukan.


Isu terkait dengan etika penggunaan komputer 

a. Terkait dengan Pekerjaan 

b. Terkait dengan Bidang Kesehatan 

c. Terkait dengan Pengendalian pusat

d. Terkait dengan Sebuah Tanggung Jawab 

e. Terkait dengan Citra diri dari manusia 

f. Terkait dengan Etika dan Profesionalismenya 

g. Terkait dengan Kepentingan Nasional 

h. Terkait dengan Kesenjangan Sosial 

i. Terkait dengan kesenjangan Keahlian


 Langkah Dalam membuat isu dan masalah social 

Berikut adalah tata cara membuat isu dikalangan masyarakat mengenai penggunaan komputer dan teknologi, anatar alain adalah : 

a. Menyusun apa saja isu sosial yang sedang terjadi saat ini. 

b. Menyusun daftar aplikasi apa saja atau lingkup apa saja yang akan dibahas. 

c. Menggabungkan kedua cara di atas.

Komputer dan Masyarakat Pertemuan 13

 

 ETIKA DAN PROFESIONALISME




Pengertian Etika 

Etika dipengaruhi oleh kehidupan manusia. Menurut Sumaryo (1995) etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti “adat istiadat yang baik”. Etika juga mencakup motif-motif pada seseorang dalam melakukan sikap tersebut. Yang mendasari tumbuhnya etika adalah sikap untuk saling menjaga kepentingan, keamanan dan kenyamanan sesama manusia sesuai dengan adat istiadat dan tidak bertentangan dengan hak asasi pada umumnya. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia etika memiliki arti: 

1) Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral. 

2) Kumpulan asal atau nilai yang berhubungan dengan akhlak 

3) Nilai benar atau salah dalam kelompok masyarakat.


Pengertian Etika Profesi 

Dalam perkembangannya etika sering kali diartikan sebagai kebiasaan sebuah kelompok masyarakat yang didasari dari sebuah kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang dapat menggambarkan sikap atau kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari pada umumnya. Profesi memiliki arti sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu bidang keahlian.

Etika profesi memiliki fungsi dan tujuan, yaitu: 

1) Fungsi 

- Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. 

- Sebagai alat untuk mengontrol pada bidang profesi masing-masing. 

- Sebagai salah satu cara pencegahan adanya campur tangan pihak lain dalam keanggotaan profesi. 

2) Tujuan 

- Menjunjung tinggi suatu profesi. 

- Meningkatkan pengabdian anggota pada profesi. 

- Meningkatkan kesejahteraan anggota profesi. 

- Meningkatkan mutu. 

- Menentukan standar pada suratu profesi. 


Prinsip Pada Etika Profesi 

Merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut: 

1) Prinsip Tanggung Jawab 

Setiap profesional harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan dan juga bertanggung jawab terhadap hasil dari pekerjaan tersebut. Seorang profesional juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang mungkin akan terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum. 

2) Prinsip Keadilan 

Setiap profesional memiliki tuntutan untuk dapat mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak. 

3) Prinsip Otonomi 

Setiap profesional mempunyai kewenangan dan kebebasan di dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Itu artinya, seorang profesional berhak memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi. 

4) Prinsip Integritas Moral 

adalah sebuah kualitas dari kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang secara konsisten diterapkan dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harusnya memiliki komitmen secara pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, serta kepentingan di masyarakat. 

Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, diantaranya sebagai berikut: 

1) Tanggung jawab. Maksud dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab terhadap pelaksanaan, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. 

2) Kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk dapat meningkatkan kemampuan suatu profesi tanpa mengabaikan norma - norma yang berlaku di dalam sebuah profesi. 

3) Keadilan. Adalah prinsip ingin membangun suatu kondisi yang tidak memihak pada pihak manapun yang mungkin saja ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan. 


Profesi dan Profesionalisme

Belum ada kesepakatan mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas tentang apa yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang padahal profesinya tidak komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang terkenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan dan peradaban. 

Tiga Watak Kerja Profesionalisme, yaitu : 

a. Pekerjaan profesional dimaksudkan untuk mewujudkan kebajikan demi menjunjung tinggi kehormatan profesi yang diembannya, dan mereka tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan upah materi. 

b. Pekerjaan seorang profesional harus didasarkan pada keterampilan teknis berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, eksklusif, dan berat. 

c. Pekerjaan seorang profesional yang diukur dari kualitas kendali dan kualitas moral harus tunduk pada suatu bentuk kode etik yang dikembangkan dan disepakati dalam organisasi profesi.


Menurut (Haris, 1995) ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:

a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi.

b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung- jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.


Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme : 

a. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran pada peralatan tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang tersebut. 

b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi dengan cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. 

c. Memiliki sikap berorientasi ke depan agar memiliki kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya

d. Memiliki sikap mandiri, percaya pada kemampuan pribadi dan terbuka untuk mendengarkan dan menghargai pendapatan orang lain, namun berhati-hati dalam memilih yang terbaik untuk diri sendiri dan perkembangan informasi.


Etika Profesi

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan,kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. 

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (code of conduct) profesi adalah : 

a. Standar etika mendefinisikan tanggung jawab kepada masyarakat luas. 

b. Standar etika membantu profesional profesional menentukan apa yang harus dilakukan jika mereka dihadapkan pada dilema etika di tempat kerja. 

c. Standar etika membiarkan profesi yang menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesional di masyarakat terhadap perilaku jahat anggota tertentu. 

d. Standar etika mencerminkan/membayangkan ekspektasi moral masyarakat, dengan demikian standar etika memastikan bahwa anggota profesi akan mentaati hukum (kode etik) profesi dalam pelayanannya.

e. Standar etika menjadi dasar untuk menjunjung tinggi perilaku dan integritas atau kejujuran para profesional. 

f. Harap diperhatikan bahwa kode etik profesi tidak sama dengan hukum (undang-undang). Tenaga ahli profesional yang melanggar sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya.


Ciri-Ciri Profesi

a. Adanya Pengetahuan Khusus

Ciri ciri profesi yang pertama adalah terdapat pengetahuan khusus. Umumnya, keahlian dan keterampilan ini dimiliki lantaran proses pendidikan, pelatihan atau suatu pengalaman yang sudah dijalani selama bertahun-tahun. Sehingga, bisa dipastikan bahwa seseorang dikatakan memiliki profesi apabila ia memiliki pengetahuan khusus. 

b. Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi 

Profesi memiliki ciri berupa adanya kaidah dan standar moral yang tinggi. Umumnya, masing-masing perilaku di dalam profesi mendasarkan aktivitas dan perbuatannya kepada kode etik profesi. 

c. Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat 

Ciri yang selanjutnya dari profesi adalah terdapat unsur mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Maksudnya adalah, masing-masing pelaksana dari profesi harus meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan kepentingan yang terdapat di masyarakat. 

d. Terdapat izin untuk menjalankan profesi 

Selain itu, profesi juga memiliki ciri ada izin khusus untuk menjalankan sebuah profesi tertentu. Disadari atau tidak, setiap profesi akan bersinggungan dengan kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga, berbagai nilai kemanusiaan seperti keselamatan, kelangsungan hidup, keamanan dan sebagainya yang menuntut sebuah profesi memperoleh izin khusus. 

e. Dijalankan oleh kaum professional 

Ciri selanjutnya dari suatu profesi adalah dijalankan oleh anggota yang merupakan kaum profesional. Setiap profesi memang harus dilakukan secara profesional. Tidak bisa semena-mena dan harus mengikuti tugas serta aturan yang berlaku. Maka, yang bisa menjalani sebuah profesi dengan baik adalah para kaum profesional. 


Etika Profesi di Bidang IT

Dalam bidang IT kode etik profesi melingkupi prinsip atau norma-norma yang berkaitan dengan hubungan profesional atau dengan client. Contoh dari hubungan profesional dengan client adalah pembuatan suatu program aplikasi. Dalam pembuatan suatu program, seorang profesional harusnya memperhatikan beberapa hal mengenai kebutuhan program tersebut bagi client seperti, dapat menjamin keamanan sistem kerja program saat digunakan oleh client dari gangguan pihak luar yang tidak diinginkan. 

Profesi IT memiliki 2 sisi, yaitu dapat berguna dan bermanfaat bagi banyak orang dengan memudahkan mendapatkan informasi dan bisa juga menjadi sebuah kejahatan bagi sosial karena dapat digunakan untuk tindak kriminal seperti pembobolan rekening bank milik orang lain dan penyebaran berita-berita bohong. Berikut merupakan ciri-ciri seorang profesional IT, seperti: 

a. Terampil dalam menggunakaan peralatan yang berkaitan dengan dengan bidang profesi IT. 

b. Sudah berpengalaman untuk menganalisa software, program atau aplikasi. 

c. Memiliki jiwa disiplin kerja. 

d. Dapat bekerja sama dengan baik. 

e. Cepat tanggap atas keluhan masalah dari klien. 

f. Mampu menerapkan pendekatan disipliner. 


Etika Penggunaan Teknologi Informasi

Pada masa sekarang teknologi komputer dipergunakan secara intensif pada berbagai komunitas masyarakat seperti institusi, organisasi, perusahaan, dan lain sebagainya. Seperti halnya pada alat-alat sosial yang lain, manfaat teknologi komputer dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tatanan di kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Selain dibutuhkan moral yang didefinisikan sebagai suatu prinsip perilaku benar dan salah dan hukum, etika memegang peranan yang sangat penting. Etika dapat didefinisikan sebagai suatu standar yang dipercaya, atau pemikiran yang dimiliki oleh suatu individu, kelompok, atau masyarakat. Etika dapat sangat berbeda pengertianya pada setiap kelompok masyarakat. 

Karakteristik etika yang lebih spesifik dalam dunia komputer diperkenalkan oleh seorang profesor dari Darmouth pada tahun 1985 yaitu James H. Moor yang mendefinisikan etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan dalam menggunakan teknologi tersebut. Khusus untuk pembuatan perangkat lunak yang didasari pada teknik-teknik pemrograman terstruktur dan logika, James Moor memperkenalkan tiga alasan utama mengapa etika diperlukan: Logical Malleability (Kelenturan Logika), Transformation Factor (Faktor Transformasi), dan Invisibility Factor (Faktor Tak Kasat Mata) :

a. Kelenturan Logika Maksud dari kelenturan logika adalah bahwa aplikasi pada komputer akan melakukan hal-hal yang dikehendaki oleh pembuat aplikasi tersebut, yaitu programmer. Programmer mempergunakan hasil analisanya untuk menangkap kebutuhan dari pengguna (users) sebagai sebuah landasan dalam merancang dan konstruksi aplikasi yang dibuatnya. 

 b. Faktor Transformasi 

Kehadiran komputer dalam dunia bisnis tidak hanya berhasil meningkatkan pesatnya kinerja suatu perusahaan, tetapi secara langsung telah melakukan perubahan terhadap cara masyarakat dalam menjalankan aktivitas atau aktivitasnya sehari-hari (transformasi). Transformasi ini terjadi pada level manajemen puncak dimana peran komputer semakin besar dalam proses pengambilan keputusan. Produk seperti Sistem Informasi Manajemen, Sistem Pendukung Keputusan, dan Sistem Informasi Eksekutif ditawarkan oleh berbagai perusahaan perangkat lunak di dunia untuk membantu para manajer dan direktur di industri tertentu dalam aktivitas sehari-hari mereka. Konsep etika yang berkembang dalam transformasi ini karena adanya pergeseran paradigma dan dalam melakukan transaksi bisnis sehari-hari, baik antar komponen internal perusahaan maupun dengan faktor eksternal lainnya. 

c. Faktor Tak Kasat Mata 

Di mata pengguna atau user, komputer akan bekerja sesuai dengan aplikasi yang diinstalasi. Ada tiga operasi dasar internal yang dilakukan oleh para programmer dalam membangun kotak hitam tersebut :

1) Nilai-nilai pada pemrograman, yang tak terlihat yang merupakan tolak ukur yang digunakan oleh programmer untuk membangun aplikasinya. 

2) Perhitungan yang tak terlihat, yang merupakan kumpulan dari formula-formula dalam pengolahan data menjadi informasi, yang kemudian akan digunakan oleh bagian manajemen dalam mengambil keputusan. 

3) Penyalahgunaan yang tak terlihat, merupakan kemungkinan dikembangkannya sebuah program atau algoritma yang melanggar  hukum seperti penggelapan pajak, pembocoran rahasia internal (mata-mata), manipulasi perhitungan, dan lain sebagainya.


 Isu-Isu Penyalahgunaan Komputer

Dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, teknologi informasi memiliki pengaruh yang sangat besar. Teknologi informasi disini memiliki 2 sisi yaitu legal dan ilegal, atau baik dan buruk, sehingga mau tidak mau berkaitan dengan etika. Apa yang tidak etis belum tentu ilegal. Dalam banyak situasi seseorang atau organisasi dihadapkan pada pilihan, etika tidak mempertimbangkan apakah itu melanggar hukum atau tidak. Banyaknya aplikasi dan meningkatnya penggunaan TI telah menimbulkan berbagai masalah etika, yang dapat dikategorikan menjadi empat jenis:

a. Isu privasi, sering disalahgunakan dengan memantau email, memeriksa komputer orang lain, memantau perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan dan penyebaran informasi mengenai berbagai aktivitas individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain dengan pandangan komersial. Privasi informasi merupakan hak untuk menentukan kapan dan sejauh mana informasi tentang diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku pada individu, kelompok, dan institusi. 

b. Isu akurasi, merupakan otentikasi, kebenaran, dan keakuratan informasi yang dikumpulkan. 

c. Isu property, atau sebutan lain adalah kepemilikan dan nilai informasi (Hak Kekayaan Intelektual). Hak Kekayaan Intelektual paling umum yang terkait dengan TI adalah perangkat lunak. Menyalin/membajak perangkat lunak adalah hak cipta dan merupakan masalah besar bagi vendor, serta untuk karya intelektual lainnya seperti musik dan film. 

d. Isu aksesibilitas, merupakan hak untuk dapat mengakses informasi dan membayar biaya untuk mengaksesnya. Ini juga masalah masalah keamanan sistem dan informasi.

Minggu, 26 November 2023

Komputer dan Masyarakat Pertemuan 12

 

 PRIVACY DAN KEJAHATAN KOMPUTER




Kejahatan Komputer

Kejahatan komputer adalah segala pelanggaran hukum pidana yang melibatkan pengetahuan teknologi komputer untuk persiapan, penyelidikan, dan penuntutan mereka. Dengan penggunaan dan penyalahgunaan komputer ke berbagai ranah baru, pengertian kejahatan komputerpun berubah pengertiannya. Dengan adanya aplikasi komputer yang digunakan tidak hanya di komputer. Kejahatan komputerpun meluas ke berbagai bidang contohnya telekomunikasi, baik digunakan langsung maupun tidak langsung. 
Kejahatan komputer terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi, salah satunya adalah penyebaran virus komputer. Contoh beberapa virus komputer yaitu :

1. Worm adalah virus yang memiliki sifat seperti parasite karena dapat memperbanyak dirinya sendiri yang jika dibiarkan terus menerus akan membuat penyimpanan pada komputer penuh, yang kemudian menyebabkan sistem pada komputer menjadi mudah rapuh. Tidak hanya memperbanyak dirinya, Worm juga dapat membuat file yang tidak berguna pada suatu komputer yang terjangkit. Oleh karena itu tidak heran jika hardisk pada komputer yang terjangkit menjadi cepat penuh. Virus ini memiliki penyebaran lokasi sama seperti Trojan, yaitu ke tempat yang terhubung dengan internet seperti e-mail.

2. Trojan, virus inipun mampu untuk mencuri dan mengendalikan data yang ada di dalam komputer. Biasanya virus ini menyebar ke komputer yang terhubung dengan internet, seperti melalui e-mail ataupun data pribadi lainnya seperti yang tidak dikunci dengan password. Pada awalnya Trojan tidak dimasukan ke dalam kategori virus. Namun karena sifatnya sangat mengganggu, akhirnya Trojan dimasukan ke dalam golongan virus komputer. Beberapa anti virus untuk menghindari dari virus ini contohnya Trojan Hunter dan Trojan Remover. Tidak berarti bahwa dengan menggunakan anti virus ini maka komputer anda akan terhindar dari Trojan, tapi paling tidak dapat mengurangi kemungkinannya komputer terjangkit Trojan. Contoh Trojan yang dikirim melalui email baru-baru ini salah satunya adalah e-mail yang berisi file Exel yang seolah-olah atau diduga dikirim oleh WHO padahal ini adalah Trojan-Downloader yang diam-diam akan menginstal file berbahaya lainnya.

3. Multipartite Virus Merupakan jenis virus komputer yang bersembunyi pada RAM komputer. Virus ini akan menginfeksi sistem operasi tertentu dan jika tidak segera ditangani akan menyebar dan menginfeksi hardisk. Virus ini sangat berbahaya bagi RAM karena menyerang secara cepat dan dapat memformat hardisk dan menyebabkan beberapa aplikasi tidak dapat terbuka.

4. FAT Virus, FAT virus atau File Allocation Table virus, yang sesuai dengan namanya adalah virus yang mampu merusak file-file tertentu. Biasanya virus ini bersembunyi pada lokasi penyimpanan pribadi. Virus ini mempunyai cara kerja yang unit, seperti menyembunyikan file-file penting yang seolah-olah file tersebut sudah terhapus atau hilang karena sulit atau bahkan tidak dapat ditemukan.

5. Virus Backdoor, virus ini biasanya memiliki bentuk yang serupa dengan file yang baik-baik saja. Virus ini lebih menyerang pada mekanisme yang bisa dipakai atau dapat mengakses sistem, jaringan atau apalikasi. Contohnya seperti meminta proses login ataupun autentifikasi.

6. Web Scripting Virus, virus ini sama seperti Trojan yang awalnya tidak dimasukan dalam kategori virus, namun Web Scripting Virus ini adalah sebuah kode program dimana digunakan untuk menjalankan konten yang ada di dalam suatu website. Sifat dari virus ini dianggap sangat menggangu program pada komputer yang oleh sebab itu dimasukan ke dalam virus komputer. Salah satu cara mengatasi virus ini adalah dengan membersihkan komputer secara rutin dengan menggunakan anti virus.

7. Memory ResidenVirus adalah virus yang sengaja diciptakan yang ditujukan untuk menginfeksi dan merusak RAM. Jika suatu komputer sudah terjangkit oleh virus ini maka beberapa program pada komputer akan mulai terganggu dan menjadi lambat. Virus ini akan aktif dengan otomatis saat komputer dinyalakan.

8. Companion Virus, ini bertujuan untuk mengganggu data pribadi pemilik komputer. Virus ini biasanya bersembunyi pada hardsik, sehingga cukup sulit untuk ditemukan atau sulit terdeteksi. Contoh dari adanya virus ini pada komputer adalah missal, suatu file yang berformat .jpg akan berubah menjadi .Apk. Karena perubahan format pada file ini maka akan menyebabkan sulitnya menemukan file yang sebenarnya.

9. Directory Virus, virus ini menyerang dan menjangkit file yang memiliki format exe, yang cara kerjanya dengan membuat file dengan format tersebut menjadi error saat digunakan atau bahkan hilang tanpa alasan yang jelas. Virus ini akan aktif dan menginfeksi secara otomatis ketika suatu program dijalankan.

10. Macro Virus, virus ini sering kali dibuat dengan sengaja dengan menggunakan bahasa pemrograman suatu aplikasi, bukan dari suatu bahasa pemrograman sistem operasi. Contohnya macro yang ada pada Microsoft Word. Virus ini biasanya menyerang file yang mempunyai format .pps, .xsl, .dcom, ataupun file yang memiliki sifat macro lainnya. Virus ini juga biasanya datang melalui e-mail. Salah satu cara menghindari file ini adalah jangan membuka link yang dikirim melalui email yang tidak jelas asalnya.

11. Spam/Spamming adalah tindakan mengirimkan iklan atau pesan melalui email atau pesan elektonik lainnya, tanpa izin atau tidak dikehendaki. Contoh dari spamming antara lain mengirimkan pesan yang berisi menginformasikan bahwa memenangkan hadiah tertentu. Jika mendapat pesan seperti ini baiknya diabaikan saja, karena dikhawatirkan jika kita membalasnya maka akan terjerumus ke penipuan yang dilakukan oleh pelaku spamming.

12. Carding, kejahatan komputer dengan cara carding bisa juga dikategorikan sebagai pencurian yang bersifat digital. Carding adalah aktifitas belanja secara ilegal dengan menggunakan nomor atau identitas kartu kredit orang lain. Pelaku carding disebut carder. Indonesia berada di posisi kedua dengan kejahatan carding terbanyak di dunia, posisi pertama ditempati oleh Ukraina.

13. Phishing adalah kegiatan menipu pengguna internet sehingga mereka dengan tidak sadar memberikan informasi penting seperti data diri, password dan lainnya. Kejahatan phishing ini biasanya ditujukan kepada pengguna electronic banking (internet banking).

14. Hacking adalah kegiatan mengakses sistem milik pihak lain melalui sistem operasional lain yang dilakukan oleh hacker. Hacking bisa digunakan untuk tujuan baik ataupun tujuan buruk yaitu kejahatan. Tujuan baik dari hacking ini adalah mengamati keamanan suatu program dan apabila ditemukan celah atau bug pada suatu sistem yang dimasuki maka akan melaporkannya kepada pemilik program. Kegiatan hacking yang bertujuan buruk atau kejahatan adalah seperti mengacak-acak atau merusak suatu program atau sistem. 

15. Cracking, jika hacking bisa betujuan baik atau jahat, maka cracking bisa dikatakan adalah lebih menjurus tindakan kejahatan. Kegiatan cracking biasanya merusak bahkan mengambil data atau informasi penting. Cracking cenderung meretas suatu sistem atau program hanya untuk kesenangan tersendiri.


Faktor Meningkatnya Kejahatan Komputer

Beberapa faktor yang menyebabkan peningkatan dalam kejahatan komputer, antara lain :

1.  Meningkatnya penggunaan internet

2. Transisi dari single vendor ke multi vendor

3. Mudahnya mendapatkan software

4. Meningkatnya kemampuan pengguna (user)

5. Penegakan hukum yang lemah


Keamanan Komputer

Keamanan komputer adalah sangat penting untuk diperhatikan dalam mengamankan data-data penting dan informasi pribadi untuk menghindari adanya pencurian informasi. Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan keamanan komputer adalah :
a. Gunakan password pada komputer dan jangan informasikan kepada sembarang orang. 

b. Rubah password pada komputer, atau akun email dan semacamnya secara berkala. 

c. Gunakan antivirus untuk menangkal masuknya virus dan sejenisnya agar tidak masuk ke dalam komputer. 

d. Jangan mudah memberikan username atau password akun anda saat anda masuk ke suatu website yang terasa janggal. 

e. Buatlah backup data secara berkala. 


Kejahatan Komputer di Masyarakat

Masyarakat tidak hanya menjadi korban dari tindak kejahatan komputer, tetapi banyak kasus masyarakat juga menjadi salah satu pelakunya. Jika pada posisi masyarakat menjadi korban dimana mereka dirugikan baik dengan kehilangan data-data, ataupun material seperti penipuan yang mengatasnamakan undian dan harus membayar sejumlah uang sebagai biaya administrasi dan sejenisnya. Kasus-kasus yang sering terjadi dimana masyarakat sebagai pelaku antara lain : 

a. Penyebaran informasi yang tidak benar. 

b. Pelanggaran hak cipta seperti menyebarkan buku atau lagu secara online yang bisa diunduh secara bebas tanpa izin dari pemilik hak cipta.

 c. Melakukan plagiat pada hasil karya ilmiah orang lain yang diunduh ke akun pribadi dan mengatasnamakan karya tersebut sebagai hasil karyanya.

d. Pemalsuan akun di sosial media, dan masih banyak lagi.

Kejahatan komputer dilatarbelakangi dengan bermacam-macam motif dan cara yang bisa terjadi. Motif dari kejahatan komputer dibagi menjadi : 

a. Motif intelektual Adalah kejahatan yang dilakukan untuk tujuan kepuasan pribadi untuk menunjukkan bahwa dirinya mampu untuk merekayasa, mengimplementasikan bidang teknologi informasi. 

b. Motif ekonomi, politik, dan ekonomi Adalah sebuah kejahatan yang dilakukan untuk mendapatkan keuntungan baik secara pribadi atau pada golongan tertentu yang berdampak pada kerugian pada pihak lain, baik secara ekonomi maupun politik. 


Privacy

Privacy adalah hak seseorang untuk bebas dari intrupsi oleh orang lain ke dalam urusan pribadinya atau “hak untuk dibiarkan sendiri”. Pengertian privacy pada setiap orang dapat berbeda dengan melihat hubungan antar tiap orang. Dan ada beberapa keadaan dimana hukum suatu negara membuat adanya batasan privacy. Privacy dibagi menjadi 2, yaitu:

1. Privacy fisik 

Hak seseorang untuk melarang orang lain yang tidak diinginkan mengenai waktu, ruang dan property milik pribadi. 

2. Privacy informasi 

Hak seseorang untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja informasi yang boleh diberikan kepada pihak lain. Sebuah informasi yang bersifat pribadi (privacy) baiknya hanya dapat diakses oleh user yang berkepentingan. Informasi tersebut tidak dapat diakses oleh kayalak umum.

Undang-Undang yang mengatur tentang pidana pelanggaran hak privacy yaitu Undang-Undang ITE yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja melawan hukum memanfaatkan teknologi informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa seizin yang bersangkutan, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 7 tahun.” Contoh pelanggaran privacy: 

a. Membajak akun sosial media orang lain. 

b. Menyebarluaskan data pribadi milik orang lain tanpa seizing pemilik. 

c. Memperjualbelikan data pelanggan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. 

d. Pemalsuan identitas pada media sosial yang ditujukan untuk penipua.


Pengadilan Kejahatan di Dunia Maya

Untuk menanggulangi kejahatan komputer yang semakin meningkat, Indonesia mempunyai undang-undang yang mengatur tentang kejahatan komputer yaitu UU ITE. Undang- undang tersebut antara lain Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Peraturan mengenai tindak pidana di dunia maya di Indonesia bisa diartikan sempit maupun luas, sesuai dengan hasil kongres PBB kesepuluh tentang pencegahan kejahatan dan pelakuan terhadap pelanggaran yang diselenggarakan di Wina tanggal 10-17 April 2000, yaitu:

a. Dalam arti sempit Setiap kegiatan ilegal yang dilakukan melalui atau menggunakan perangkat elektronik dimana targetnya adalah keamanan sistem komputer dan data yang diproses oleh mereka.

b. Dalam arti yang luas Setiap kegiatan yang bersifat ilegal yang dilakukan menggunakan, atau terkait dengan sebuah sistem atau jaringan komputer termasuk kejahatan seperti kepemilikan ilegal, menawarkan atau menyebarkan informasi melalui sistem komputer atau jaringan. Sesuai dengan pengertian tersebut di atas maka tindak pidana konvensional dalam KUHP seperti pembunuhan, perdagangan orang dan lainnya dapat dikategorikan tindak pidana kejahatan komputer jika menggunakan sarana elektronik. Contohnya tindak pidana perbankan dan pencucian uang dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

Dalam UU ITE kejahatan komputer dibagi dalam beberapa kelompok: 

a. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu: 

    1) Dinstribusi atau penyebaran konten ilegal 

        - Kesusilaan. 

        - Perjudian. 

        - Penghinaan dan atau pencemaran nama baik. 

        - Pemerasan dan pengancaman. 

        - Berita bohong dan menyesatkan dan merugikan konsumen. 

        - Menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA. 

      - Mengirimkan informasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

    2) Tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan (interfensi), yaitu: 

        - Gangguan terhadap informasi atau dokumen elektronik. 

        - Gangguan terhadap sistem elektronik. 

    3) Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang. 

    4) Tindak pidana pemalsuan informasi atau dokumen elektronik. 

    5) Perberatan-perberatan terhadap hukum pidana.


Senin, 13 November 2023

Komputer dan Masyarakat Pertemuan 11

 

 KEAMANAN SISTEM INFORMASI DAN ETIKA




Keamanan Sistem Informasi 

Sistem informasi adalah sekumpulan perangkat keras (hardware), perangkat lunak (software), brainware, dan segala prosedur yang tertata secara teratur yang berguna untuk mengolah dan memproses data menjadi suatu informasi yang berguna sebagai alat memecahkan masalah dan pengambilan keputusan. 

Keamanan sistem informasi adalah suatu kebijakan, prosedur, dan segala pengukuran teknis yang ditunjukan dan digunakan untuk mencegah akses tidak sah, perubahan program oleh pihak lain, pencurian informasi, atau bahkan kerusakan fisik terhadap sistem informasi itu sendiri. Keamanan sistem informasi ditunjukan untuk melindungi kerahasiaan, dan integritas suatu sumber informasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Sangat penting bagi kita untuk meningkatkan keamanan pada sistem informasi. Pada era saat ini dimana teknologi semakin canggih maka semakin banyak cara untuk melakukan suatu kejahatan pada sistem informasi. Keamanan komputer adalah salah satu upaya untuk pengamanan atas kinerja, fungsi dan proses komputer. Keamanan komputer ini mempunyai fungsi untuk menjaga sistem keamanan komputer dari gangguan atau interupsi dari pihak lain.

Hal yang paling sering terjadi pada komputer adalah serangan virus. Contoh dari virus komputer antara lain: 

a. Worm: dapat memperbanyak dirinya sendiri pada hardisk, sehingga sumber daya menjadi penuh dengan worm. 

b. Trojan: virus ini dibuat dengan tujuan untuk mengambil data pada komputer yang terkena virusa, dan mengirimkan data tersebut ke pencipta trojan tersebut. 

c. Spyware: ditujukan untuk memantau komputer yang terinfeksi. 

d. FAT Virus: atau File Allocation Table (FAT), adalah virus komputer yang bersifat merusak file pada penyimpanan tertentu. 

e. Macro Virus: menyerang sistem operasi pada program tertentu dan bersembunyi pada RAM yang jika dibiarkan dapat menyerang hardisk.


Dalam penerapan keamanan sistem informasi dapat dilakukan dengan meningkatkan teknik atau peralatan komputer guna mengamankan perangkat keras (hardware) maupun perangkat lunak (software). 

a. Pengamanan pada perangkat keras (hardware). 

b. Password: Langkah yang paling mudah untuk meningkatkan keamanan sistem informasi adalah dengan memberikan password pada komputer untuk menghindari pihak yang tidak bertangguang jawab untuk mengakses informasi yang berada di dalam komputer. 

 c. Tempat yang aman: Komputer, terutama server baiknya diletakan pada tempat yang aman guna menghindari tindak pencurian dan pengerusakan.

 d. Sediakan pemadam api (apar): Ini adalah salah satu pengamanan yang penting jika terjadi kebakaran pada ruangan tempat komputer berada. 

e. Pengamanan pada perangkat lunak (software). 

f. Gunakan anti virus guna menangkal adanya virus komputer. 

g. Jangan menggunakan software bajakan karena resiko kerusakan yang besar.


Pengertian Informasi 

Informasi adalah data yang sudah diolah yang kemudian menjadi sesuatu yang berguna dalam pengambilan keputusan. Informasi didapatkan dari proses pengumpulan fakta dan data dengan suatu metode tertentu. Pengertian informasi menurut para ahli: 

a. Kamus Besar Bahasa Indonesia Informasi dijelaskan sebagai penerang, pemberitahuan, kabar/berita tentang sesuatu. 

b. Gordor B. Davis Menyatakan informasi sebagai data yang sudah diolah menjadi bentuk yang nyata yang dapat dirasakan dalam keputusan-keputusan yang sekarang maupun keputusan yang akan datang.

c. Anton M. Moeliono Menjelaskan informasi sebagai penerangan, keterangan, pemberitahuan kabar atau berita dan merupakan keterangan atau bahan data yang dapat dijadikan dasar kajian analisis atau kesimpulan.


Informasi dapat dikategorikan berguna dan berharga jika dapat menjadi suatu acuan dalam mengambil keputusan yang baik. Adapun jenis-jenis informasi yaitu: 

a. Absolute Information, merupakan informasi yang tidak perlu penjelasan karena disampaikan dengan jaminan. 

b. Substitusional Information 

c. Informasi yang memiliki konsep informasi yang dipergunakan untuk sejumlah informasi dan terkadang penyebutannya diganti dengan istilah komunikasi. 

d. Philosophic Information adalah informasi yang memiliki hubungan tentang konsep yang menghubungkan informasi antara pengetahuan dan kebijakan.

 e. Subjective Information, yang memiliki hubungan antara perasaan dan informasi manusia. Informasi ini tergantung pada siapa dan bagaimana orang yang menyampaikannya. 

f. Objective Information adalah jenis informasi yang merujuk pada karakter logis pada informasi tertentu. 

g. Cultural Information, yang memberikan tekanan pada dimensi cultural. 


Ada beberapa cara dalam mendapatkan informasi (input), antara lain: 

a. Hasil dari suatu penelitian. 

b. Media elektronik seperti televisi, radio dan internet. 

c. Media cetak seperti koran, buku, majalah dan karya ilmiah. 

d. Informasi yang diambil dari instansi pemerintahan. 


Menurut Mc. Leod suatu informasi bisa dikategorikan sebagai informasi jika memiliki ciri-ciri sebagai berikut: 

a. Akurat, mencerminkan keadaan yang sebenarnya. 

b. Tepat waktu, berarti informasi harus ada pada saat diperlukan. 

c. Relevan, informasi diberikan harus sesuai dengan yang dibutuhkan 

d. Lengkap, informasi harus utuh, tidak setengah-setengah.


Etika dalam Sistem Informasi 

Etika dalam kamus besar Bahasa Indonesia berarti ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban moral. Sedangkan etika dalam sistem informasi menurut Richard Mason (1986), dibagi menjadi beberapa cakupan yang disingkat PAPA (Privasi, Akurasi, Peoperti, Akses), yaitu:

a. Privasi Privasi adalah hak tiap individu untuk dapat mempertahankan informasi dari akses orang lain yang tidak diizinkan untuk mengaksesnya. Dalam UU Teknologi Informasi ayat 19, privasi berarti hak tiap individu untuk mengendalikan penggunaan informasi tentang identitas pribadi, baik oleh dirinya sendiri atau oleh orang lain. Privasi dibagi menjadi 2, yaitu privasi fisik yang berarti hak seseorang untuk mencegah orang lain yang tidak di izinkan atau tidak dikehendaki terhadap waktu, ruang dan property (hak milik), dan privasi informasi yang berarti hak tiap individu untuk menentukan kapan, bagaimana, dan apa saja yang ingin dikomunikasikan dengan orang lain. 

b. Akurasi merupakan faktor yang dipenuhi dalam suatu sistem informasi. Jika suatu akurasi tidak terpenuhi dalam sistem informasi maka dapat menyebabkan hal-hal.yang cukup membahayakan, merugikan serta menggangu.

c. Properti (Hak Milik) Hak Atas Kekayaan Intelektual atau biasa disingkat HAKI merupakan suau cara untuk melindungan property atau hak milik yang diatur pada 3 mekanisme:

1) Hak Cipta (Copyright) adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum untuk melarang mempublikasikan kekayaan intelektual atau hasil karya orang lain tanpa seizin penciptanya seperti adaptasi, reproduksi, dan distribusi publik. Adapun pertimbangan pengecualian hukum dalam menentukan apakah akan diterapkan perlindungan hak cipta, apabila: 

- Tujuan dan sifat penggunaannya untuk komersil atau untuk tujuan pendidikan nonprogfit. 

- Sifat suatu karya berhak-cipta - umlah dan substansi bagian yang digunakan dalam suatu karya yang Efek kegunaan terhadap pasar potensial atau nilai dari karya berhak-cipta. 

Jika seseorang ingin menyatakan bahwa suatu karya adalah miliknya maka harus mencantumkan peringatan. Peringatan hak cipta yang dimaksud seperti lambang © atau Hak Cipta, tahun, dan nama pemilik hak cipta. Hak cipta itu sendiri akan berakhir setelah 95 tahun. 

2) Hak Paten, bentuk perlindungan yang sulit didapat karena hanya akan diberikan untuk penemuan-penemuan inofatif dan berguna saja. Hak paten ini hanya memberikan perlindungan hukum selama 20 tahun. Hak paten bisa diberikan untuk sebuah proses, mesin atau barang yang sedang diproduksi atau digunakan. Barang tersebut bisa berupa ide, software, teknik, ataupun mesin yang tidak bersifat universal. Hak paten memiliki sifat teritorial saja. Itu berarti sebuah hak paten hanya berlaku pada suatu lokasi tertentu saja. Jika seseorang ingin mematenkan penemuannya di banyak negara, maka dia haruslah mengajukan hak patennya di setiap negara tersebut.

 3) Rahasia Perdagangan merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum pada bidang teknologi maupun bisnis, yang dimana informasi ini memiliki nilai ekonomi karena sangat berguna pada kegiatan usaha, dan informasi ini sangat dijaga kerahasiaannya oleh si pemiliknya. Ruang lingkup perlindungan pada rahasia perdagangan yaitu metode produksi, cara pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi. Hukum rahasia perdagangan melindungi melalui lisensi dan kontrak. Melindungi kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan bisnis. 

4) Trademark, suatu produk dapat diidentifikasi melalui kata, nama, simbol, produk, bentuk, device atau kombinasi semuanya sebagai suatu ciri khas. Trademark juga sering disebut dengan merk dagang, yang maksudnya adalah berupa nama atau simbol yang menjadi suatu cirri khas dari sebuah produk yang berbentuk barang maupun jasa. Merk dagang biasanya berupa nama, kata, frasa, gambar, logo atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut. Di dalam Undang-undang No. 15 Tahun 2001 mengatur masa berlaku sebuah merk dagang yang biasanya antara tujuh sampai dua puluh tahun, dan dapat diperpanjang. Trademark atau merk dagang memiliki simbol “TM” yang ada pada akhir merk produk. Trademark atau merk dagang ini memiliki fungsi sebagai identitas dari sebuah produk dan juga sebagai pembeda dengan produk lain yang serupa.

d. Akses

Komputer saat ini dapat digunakan untuk tindakan illegal atau tidak sah contohnya untuk penipuan dan pencurian. Hal ini bukanlah sesuatu yang baru melainkan sudah ada sejak lama. Kemampuan komputer yang semakin berkembang, dan ketidaktahuan pengguna atas hukum mengenai cyberlaw membuat kecenderungan pengguna melakuan perbuatan illegal. Contohnya adalah penggunaan nama palsu pada media sosial dan menggunakannya untuk mengganggu orang lain atau mengatasnamakan seseorang atau perusahaan guna merusak reputasi mereka atau melakukan penipuan. 

Untuk mencegah adanya kejahatan tersebut maka dibuatlah Undang-undang ITE. Adapun pasal-pasal di dalamnya antarara lain, sebagai berikut: 

1) Pasal 27, mengenai orang yang membuat, mendistribusikan, mentransmisikan, materi yang melanggar kesusilaan, judi, menghina dan mencemarkan nama baik, memeras dan mengancam. 

2) Pasal 28, mengenai orang yang menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, sehingga merugikan konsumen transaksi elektronik dan menimbulkan kebencian dan permusuhan antar kelompok. 

3) Pasal 30, mengenai penyadapan informasi elektronik atau dokumen elektronik di komputer atau sistem elektronik, mengubah maupun tidak mengubah dokumen itu.


Etika Menggunakan Komputer 

Etika komputer adalah sebuah frase yang sering digunakan namun sulit untuk didefinisikan. Untuk menanamkan kebiasaan komputer yang sesuai, etika harus dijadikan kebijakan organisasi etis. Sejumlah organisasi mengalamatkan isu mengenai etika komputer dan telah menghasilkan guidelineetika komputer, kode etik. Berbeda dengan ilmu komputer,yang hanya eksis pada abad ini, ilmu dan disiplin lainnya telah memiliki waktu yang lebih panjang untuk mengembangkan standard dan prinsip etis yang menginformasikan perkembangan baru. 

Persoalan etis khusus komputer muncul dari karakteristik unik komputer dan peran yang mereka mainkan. Komputer sekarang adalah media penyimpanan modern, aset yang dapat dinegoisasikan ,sebagai tambahan bentuk baru aset dalam diri mereka sendiri. Komputer juga melayani sebagai instrument kegiatan ,sehingga tingkatan dimana provider layanan komputer dan user harus bertanggung jawab bagi integritas output komputer menjadi sebuah persoalan. Lebih jauh lagi kemajuan teknologi seperti Artificial intelligence, mengancam untuk menggantikan manusia dalam kinerja beberapa tugas, mengambil proporsi menakut-nakuti. Kebutuhan terhadap profesionalisme dalam wilayah penyedia layanan (service provider) dalam industri komputer ,sebagaimana bagian sistem personal yang mendukung dan memelihara komputer teknologi, benar-benar diakui. 

Kode etik adalah konsekuensi alamiah realisasi komitmen Mewarisi keamanan penggunaan teknologi komputer baik sektor publik dan swasta. Ada kebutuhan paralel bagi profesionalisme pada bagian pengguna sistem komputer, dalam terminologi tanggung jawab mereka untuk beroperasi secara legal dengan respek penuh dalam urutan yang benar. User harus dibuat sadar terhadap resiko operasi ketika sistem sedang digunakan atau diinstal ;mereka memiliki tanggung jawab untuk mengidentifikasi dan mengejar penyelewengan dalam hal keamanan. Ini akan memberikan sikap etis dalam komunitas pengguna. 

Pendidikan dapat memainkan peran yang sangat penting dalam pengembangan standar etika dalam hal layanan komputer dan komunitas user. Pembukaan komputer terjadi pada masa awal dibanyak negara paling sering di level sekolah dasar. Ini menghadirkan kesempatan yang bernilai untuk mengenalkan standar etika yang dapat. Silahkan menggandakan bahan ajar ini, selama tetap mencantumkan nota hak cipta ini”. Diperluas sebagai mana anakanak maju melalui sekolah dan memasuki tekanan kerja. Universitas dan lembaga belajar yang lebih tinggi harus memasukkan etika komputer ke dalam kurikulum sejak persoalan etika muncul dan memiliki konsekuensi diseluruh area lingkungan komputer. Pada tahun 1992, pengakuan bahwa dengan peningkatan masyarakat kebergantungan terhadap standar teknologi komputer menjamin ketersediaan dan Operasi yang dimaksudkan sistem yang dibutuhkan, OECD menggunakan garis pedoman bagi keamanan sistem informasi. Seiring peningkatan ketergantungan hasil terhadap peningkatan sifat mudah kena serang, standar untuk melindungi keamanan sistem informasi sama pentingnya. 

Prinsip-prinsip yang OECD promosikan memiliki aplikasi yang lebih luas bahwa keamanan sistem informasi; benar-benar relevan terhadap teknologi komputer secara umum. Yang paling penting diantara prinsip-prinsip ini adalah penyataan bahwa etika yang mengakui kebenaran dan legitimasi kepentingan yang lain dalam menggunakan dan pengembangan teknologi baru promosi etika komputer positif membutuhkan inisiatif dari semua sektor sosial pada level lokal, nasional dan internasional. Keuntungan pokok, bagaimanapun, akan dirasakan komunitas global. Sepuluh Perintah Etika Komputer. Pada tahun 1992, koalisi etika komputer yang tergabung dalam lembaga etika komputer (CEI) memfokuskan pada kemajuan teknologi informasi, etik dan perusahaan serta kebijakan publik. CEI mengalamatkannya pada kebijakan organisasi, publik, indutrial, dan akademis. Lembaga ini memperhatikan perlunya isu mengenai etika berkaitan degan kemajuan teknologi informasi dalam masyarakat dan telah menciptakan sepuluh perintah etika komputer:

a. Tidak menggunakan komputer untuk merugikan orang lain. 

b. Tidak mengganggu pekerjaan komputer orang lain. 

c. Tidak memata-matai file komputer orang lain. 

d. Tidak menggunakan komputer untuk mencuri. 

e. Tidak menggunakan komputer untuk bersaksi palsu. 

f. Tidak menyalin atau menggunakan kepemilikian perangkat lunak dimana anda belum membayarnya.

g. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi atau kompensasi yang sesuai.

h. Tidak mengambil untuk diri sendiri karya intelektual orang lain. 

i. Harus memikirkan tentang konsekuensi sosial program yang anda tulis bagi sistem yang anda desain.

j. Harus menggunakan komputer yang menjamin pertimbangan dan bagi sesama manusia.

Komputer dan Masyarakat Pertemuan 10

 

 SISTEM E-COMMERCE DAN E-BUSINESS




Definisi E-Comerse 

Merupakan cara perdagangan elektronik meliputi aktifitas jual beri suatu barang atau penyebaran serta pemasaran barang dan jasa lewat media elektronik. Electronic commerce, biasanya ditulis sebagai E-commerce, adalah perdagangan produk atau jasa menggunakan jaringan komputer, seperti internet.

Proses yang ada dalam Bisnis E-Commerce: 

a. Penjualan menggunakan website 

b. Pesanan dapat dilakukan secara langsung dan otomatis mendapatkan tagihan. 

c. Akun pelanggan di Otomasi dengan aman (baik data kartu kredit maupun debit). 

d. Penjual berpartisipasi secara langsung untuk menyediakan barang di pasar online kepada konsumen.

e. Penjualan dan Pembelian secara Business to Business. 

f. Data dikumpulkan dan digunakan untuk kontak, baik melalui web maupun media sosial. 

g. Dapat melakukan pertukaran data elektronik (Business to Business). 

h. Penggunaan e-mail dan newsletter untuk informasi promosi kepada konsumen. 

i. Dalam memunculkan produk baru dan layanan baru produsen terlibat dalam pre-retailnya. 

j. Teknis pembayaran dilakukan secara langsung dengan bekerja sama dengan bank penyedia layanan transaksi elektronik.

k. Tracking/Pelacakan pembelian barang atau jasa yang dilakukan pelanggan. 

Pretail (juga disebut sebagai pre-retail, atau pre-Commerce) adalah sub-kategori dari E-commerce dan ritel online untuk memperkenalkan produk baru, layanan, dan merek ke pasar dengan pre-launching secara online, terkadang sebagai reservasi dalam jumlah terbatas sebelum rilis, realisasi, atau ketersediaan komersial. Pretail mencakup perdagangan pra-penjualan, pengecer pre-order, pasar inkubasi, dan komunitas crowdfunding. Ekonomi Digital mengacu pada ekonomi yang (secara substansial) didasarkan pada teknologi komputasi. 

 E-commerce dapat diartikan sebagai pertukaran barang dan jasa yang biasa dilakukan oleh orang atau suatu organisasi yang independen yang didukung oleh penggunaan sistem teknologi informasi dan komunikasi yang kuat dan infrastruktur jaringan standar global secara komprehensif. Pada prosesnya keamanan data dan privasi data serta kepatuhan terhadap hukum dan kebijakan serta prosedur lainnya, tentu saja harus dijamin.  

Menurut Zwass (2014) menjelaskan e-commerce berasal dari apa yang disebut 5-C-model. yaitu: 

a. Commerce, persayaratan transaksi dan fasilitas transaksi tertentu karena adanya kecocokan antara pemasok dan pelanggan dalam sebuah market place. 

b. Collaboration, individu maupun perusahaan akan membentuk jaringan yang cukup luas karena dihubungkan oleh Web. Dengan adanya web, maka kolaborasi antara individu maupun perusahaan yang terlibat akan tecipta menembus ruang dan waktu. 

c. Communication, web yang berperan sebagai media interaktif, telah melahirkan sebuah Multiplisitas.produk.media. Web telah menjadi sebuah media untuk mengekspresikan diri. 

d. Connection, jaringan atau networking digunakan untuk melakukan suatu pemasaran produk maupun proses perdagangan dengan melibatkan internet sebagai jaringan utama agar bisa mengakses platform-platform e-commerce. 

e. Computation, infrastruktur daripada suatu jaringan atau networking menjadi suatu utilitas untuk menjalankan proses jual beli melalui e-commerce. 


Model Bisnis yang Berkaitan dengan E-Commerce 

Bisnis berbasis internet, dalam bab ini kita daftar beberapa kegiatan bisnis yang khas, yang didasarkan pada internet. E-commerce pelaku bekerja sama dengan perusahaan tersebut dan menggunakannya sebagai penyedia layanan tertentu. 

a. Access Provider, berfungsi untuk memastikan pengguna e-commerce bisa akses (teknis) atau tersambung ke internet. Kita.harus berpikir bahwa agar kita dapat mengakses internet aka seseorang harus membayar penyedia akses. 

b. Search Engine, pada proses e-commerce menggunakan search engine yang merupakan perangkat lunak dan sudah pasti harus terkoneksi dengan internet terlebih dahulu agar bisa digunakan. Hal tersebut merupakan langkah pembuka untuk memulai suatu kegiatan yang menggunakan internet jika seseorang mencari peluang bisnis. Yellow pages merupakan jenis bisnis tradisional dan serupa. Pada yellow pages perusahaan yang terdaftar akan dikelompokkan menurut lokasi serta cabangnya. 

c. Online Shop, merupakan situs jual beli online. Pada situs tersebut pembeli dapat membeli barang keperluannya secara online tanpa harus bertemu langsung dengan penjual. 

d. Content Provider (Penyedia Konten), dapat juga disebut sebagai pedagang informasi yang menawarkan konten secara digital seperti informasi, musik, dokumen, berita. 

e. Online Marketplace / Electronic Mall, ebuah pasar online adalah sebuah situs web, di mana pemasok dan calon pelanggan dapat datang bersama-sama seperti di pasar nyata di sebuah kota kecil. Sebuah E-Mall adalah seperangkat toko online, yang dapat ditemukan di satu situs web. 

f. Virtual Community (Komunitas Virtual), sebuah komunitas virtual adalah platform untuk komunikasi dan pertukaran pengalaman. Hal ini mirip dengan club virtual atau asosiasi. 

g. Information Broker, sebuah informasi broker mengumpulkan dan memberikan informasi, misalnya informasi sehubungan dengan produk, harga, availability atau data pasar, data ekonomis, informasi teknis. Model bisnis tradisional dan serupa adalah majalah yang menjalankan tes komputer, mobil, barang konsumsi, restoran. 

h. Transaction Broker, broker transaksi adalah seseorang atau organisasi untuk mengeksekusi transaksi penjualan. Terkadang broker tersebut digunakan untuk menyembunyikan pelanggan sebenarnya kepada supplier. Broker transaksi adalah agen yang merupakan ahli di area tertentu dan dapat mengambil alih bagian dari sebuah bisnis. Model bisnis tradisional yang serupa adalah salesman.

i. Online service provider/cloud service provider (CSP), penyedia layanan online menyediakan layanan yang dapat dijalankan secara elektronik, misalnya layanan perangkat lunak aplikasi atau layanan infrastruktur ICT seperti layanan penyimpanan atau pencadangan. Jika organisasi ini menggunakan teknologi Cloud disebut penyedia Layanan Cloud.


Kerugian dan Keuntungan E-Commerce 

Dalam hal ini, E-commerce memiliki beberapa keuntungan dan kerugian. Tapi seperti yang kita ketahui dari setiap bidang kehidupan, "tidak ada makan siang gratis". Tentu saja, E-commerce memiliki beberapa kelemahan seperti pada table berikut : 

1. Biaya operasional lebih rendah dari toko offline. Harga website toko online bisa dibilang lebih menguntungkan dari toko offline karena tidak mengharuskan Anda membayar sewa toko, tagihan listrik, maupun biaya pemeliharaan lainnya.

2. Margin tinggi dari penjualan produk digital. Jualan produk digital bisa mendatangkan untung besar karena sebanyak apa pun produk yang Anda jual, biaya produksinya akan tetap sama. Apalagi dengan toko online, Anda tak harus membayar biaya transaksi penjualan sehingga semua profit bisa masuk ke kantong Anda sendiri.

3. Bisa mendatangkan konsumen global. Toko online dapat diakses oleh semua orang di seluruh dunia. Mereka hanya membutuhkan koneksi internet dan kartu kredit untuk membeli produk yang Anda jual. Baik bisnis produk fisik dan digital memiliki potensi mendapatkan pelanggan dari negara maupun benua lain.

4. Toko online bisa buka 24 jam. Toko online membuat usaha Anda buka sepanjang hari untuk pembeli dari berbagai belahan dunia. Akan tetapi, bukan berarti Anda harus melayani customer selama 24 jam penuh. Meski customer bisa melihat-lihat produk dan berbelanja tengah malam sekali pun, Anda cukup memproses pesanan mereka di jam kerja berikutnya.


Namun, bisnis e-Commerce juga memiliki beberapa kekurangan yang harus diperhatikan:

1. Persaingan jauh lebih tinggi karena siapa pun dapat meluncurkan jenis ini bisni2..

2. Tidak semua produk bisa dijual online dengan kemudahan yang sama.

3. Ada konsumen yang lebih suka melihat produk sebelum membelinya dan merasa curiga pembayaran online.

4. Biaya pengiriman bisa sangat mahal jika volumenya kecil.


E-Commerce adalah ruang yang sangat kompetitif. Dibutuhkan jumlah modal besar, bahkan untuk mencoba bersaing dengan e-commerce utama/lainnya. Pemain dikompetisi ini dapat membuat margin atau pendapatan tipis yang dapat didorong terutama melalui diskon. E-commerce dapat dianggap sebagai permainan Zero-Sum. Jadi perusahaan bersaing dengan menciptakan pengalaman digital yang memungkinkan seseorang untuk dengan cepat dan mudah menemukan dan membeli. Baik pada desktop, tablet, atau perangkat seluler, perusahaan yang menang dalam e-commerce membuatnya mudah dan tanpa gesekan untuk menemukan produk atau layanan yang diinginkan, memahami bagaimana hal itu sesuai dengan kebutuhan, dan membelinya. 

Kemudian situs ini dapat memaksa pelanggan mereka untuk kembali lagi dan lagi untuk membeli lebih banyak di toko online. Untuk melakukannya, e-commerce perusahaan menggunakan pemasaran dan periklanan yang erat digabungkan dengan pengalaman pengguna dengan prospek atau gagasan pelanggan dan bekerja untuk memenuhi niat mereka. Orang datang ke e-commerce pengalaman dengan tujuan tertentu dalam pikiran yaitu untuk mempelajari lebih lanjut tentang produk dengan membaca informasi produk dan ulasan sosial, untuk membandingkan harga dan promosi, dan untuk membeli produk.


Jenis Bisnis E-Commerce 

Revolusi industri sering dibandingkan dengan evolusi masyarakat informasi dalam hal konsekuensinya. Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi memberikan kesempatan untuk memperluas kemampuan individu dan organisasi untuk bertindak, untuk memperkuat kontak lintas-perbatasan, dan untuk mengembangkan masyarakat yang terbuka dengan budaya orisinalitas dan variasi.

Perkembangan sektor produksi karena faktor informasi kurang signifikan dibandingkan dengan perubahan pada teknologi dan perkembangan ekonomi ke dalam bisnis elektronik.

Bisnis elektronik berarti memulai, menata, dan melaksanakan proses bisnis elektronik. Dengan kata lain, bertukar layanan dengan bantuan jaringan komunikasi publik atau swasta, termasuk internet dalam rangka mencapai nilai tambah. Perusahaan (bisnis), lembaga publik (administrasi), serta pribadi (konsumen) dapat menjadi penyedia layanan dan konsumen Jasa. Yang penting adalah bahwa hubungan bisnis elektronik menghasilkan nilai tambah, yang dapat mengambil bentuk baik moneter atau kontribusi tak berwujud. 

Berikut adalah gambar yang menunjukkan tiga kelompok yang paling penting dari peserta pasar, bersama dengan kemungkinan koneksi bisnis mereka. Masing-masing peserta dapat muncul sebagai penyedia atau konsumen layanan. Dengan demikian, sembilan hubungan bisnis dasar berkembang secara total. 

a. Consumer to Consumer (C2C) : transaksi barang atau jasa yang dilakukan konsumen ke konsumen. C2C dibagi dalam 2 model yaitu marketplace dan classifed. Dalam model marketplace, konsumen sebagai penyedia barang dan jasa membutuhkan platform sebagai wadah transaksi/pihak ke-3. Di dalam platform tersebut, konsumen yang bertindak sebagai penjual dapat memposting berbagai barang atau jasa yang dapat dibeli oleh konsumen lainnya dengan cara Transaksi non tunai. 

b. Consumer to Business (C2B): transaksi jual beli produk atau jasa dilakukan dari konsumen/perorangan kepada perusahaan. 

c. Consumer/Citizen to Administrator/Government (C2A): proses transaksi elektronik yang dilakukan individu kepada Lembaga pemerintah.

d. Business to Consumer (B2C): proses transaksi yang dilakukan antara produsen barang atau jasa langsung kepada konsumen akhir.

e. Business to Business (B2B): proses transaksi online yang dilakukan antar perusahaan atau jenis usaha barang atau jasa secara tender atau lelang. 

f. Business to Administration/Government (B2A): E-Commerce yang menjual produk atau jasa kepada lembaga pemerintahan melalui sistem tender. 

g. Administration/Government to Consumer (A2C): pemerintah membangun dan menerapkan portofolio teknologi informasi dengan tujuan memperbaiki hubungan interaksi dengan masyarakat.

h. Administration/Government to Business (A2B): membentuk lingkungan bisnis yang kondusif secara online agar perekonomian sebuah negara berjalan dengan semestinya.

i. Administration/Government to Administration/Government (A2A): kebutuhan interaksi antara satu pemerintah dengan pemerintah lainnya setiap harinya dilakukan secara online.


Sebuah toko elektronik (juga sering disebut toko online) adalah sistem perangkat lunak berbasis yang menawarkan barang dan jasa, menghasilkan tawaran/penawaran, menerima pesanan, dan menangani pengiriman dan mode pembayaran.

Fungsi yang paling penting dari sebuah toko elektronik sekarang :

1) Pendaftaran pelanggan online, seorang pengunjung ke toko elektronik dapat mendaftar dengan mengisi username/email beserta password untuk keamanan lebih biasanya ditambahkan nomor telpon untuk verifikasi dan capcha untuk menghindari autoboot/robot yang registrasi. 

2) Profil pelanggan dan administrasi pelanggan, data pribadi customer dimasukkan ke dalam database. Selain itu upaya dibuat untuk membangun profil tertentu berdasarkan perilaku pelanggan. Dengan demikian, penawaran yang paling tepat dapat disajikan kepada setiap pelanggan. Namun, aturan komunikasi dan informasi yang diminta oleh pengguna harus dipertimbangkan dan dihormati. 

3) Katalog produk dengan katalog listing, produk dan layanan direkam dalam katalog produk, dengan atau tanpa harga yang dikutip. Tergantung pada sistem diskon yang dipilih dan penetapan harga pelanggan individu, harga dikutip dihitung dan ditentukan hanya ketika membuat penawaran. Produk individu diringkas dalam kategori sehingga organisasi toko online jelas. 

4) Menawarkan dan memesan, menggunakan komponen perangkat lunak ini, penawaran dapat dihasilkan barang dan Jasa dapat dibeli sesuai kebutuhan. Keranjang belanja elektronik atau keranjang belanja digunakan oleh pengguna untuk memesan barang dan jasa yang dipilih, dan jika perlu untuk menunjukkan harga total dengan diskon. 

5) Mode pembayaran, jika pelanggan puas dengan urutannya dan kesepakatan harga dan pengiriman yang terkait, maka dia dapat mengaktifkan pembelian dengan tombol order. Tergantung pada sistem pembayaran, baik proses pembayaran dipicu (misalnya, faktur diberikan) atau pembayaran dikreditkan secara langsung (misalnya, pembayaran dengan kartu kredit dan Payment Gateway). 

6) Pilihan pengiriman, jenis pengiriman biasanya ditawarkan oleh toko atau penjual, jenis yang ditawarkan beragam pilihan waktu pengiriman, dan asuransi pada saat pengiriman. 

7) Ukuran koneksi pelanggan, kontak pelanggan dipertahankan setelah pembelian dengan menawarkan informasi penting barang jual dan jasa. Langkah ini membuat kontak pelanggan dapat melalui barang dan jasa dan meningkatkan koneksi pelanggan.

8) Konstruksi dan operasi, sebuah toko elektronik harus direncanakan dan dipersiapkan secara rinci. Selain itu, keputusan penting harus dibuat. Produk dan layanan manakah yang harus ditawarkan secara online? Apakah toko elektronik harus ditawarkan dalam beberapa bahasa, dan jika demikian, bahasa yang lebih disukai? Apakah ada perbedaan dalam pengaturan untuk penawaran, pembayaran, dan kesimpulan dibandingkan.


Sistem Pembayaran melalui E-Commerce memerlukan suatu persyaratan yang mencangkup : 

a. Konfidensialitas untuk menjamin bahwa konsumen, pedagang dan informasi transaksi pembayaran tetap konfidensial. 

b. Integritas dari semua data yang ditransmisikan melalui jaringan publik seperti internet. 

c. Otentikasi dari pihak pembeli maupun pihak pedagang. 

d. Keamanan berkaitan dengan perlindungan atau jaminan keamanan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

e. Mekanisme privacy untuk pertukaran informasi yang sifatnya umum maupun pertukaran data pembayaran. 

f. Divisibilitas, berkaitan dengan spesifikasi praktis transaksi baik untuk volume besar maupun transaksi skala kecil. 

g. Interoperabilitas dari perangkat lunak, maupun jaringan dari penerbit kartu kredit dan perbankan. 

 
Copyright © 2023 My Elearning Powered By Blogger.