BREAKING NEWS

Minggu, 03 Desember 2023

Komputer dan Masyarakat Pertemuan 14 (Last)

 

 ETIKA PENGGUNAAN KOMPUTER




Etika Dalam Penggunaan Komputer 

Dalam menggunakan komputer tentunya kita harus memiliki etika. Etika diperlukan untuk tetap terjaga keseimbangan dalam kehidupan bersama. Karena saat ini komunikasi semua sudah serba digital, dengan adanya sosial media jadi membuat masyaralat luas dapat dengan mudah mendapatkan informasi dengan cepat. Apabila tidak memiliki etika dalam penggunaannya maka masyarakat akan semena-mena dan menggunakannya secara tidak bijak. Jadi semua kembali kepada masyarakat itu sendiri dalam penggunaan komputernya.


 Moral, Etika dan Hukum 

a. Moral : ajaran tentang pahala perbuatan dan perilaku, akhlak yang dimiliki oleh semua orang. Seseorang dikatakan bermoral jika memiliki kesadaran untuk menerima dan menjalankan peraturan yang berlaku serta memiliki sikap atau perilaku yang sesuai dengan nilai moral yang tinggi di lingkungannya. 

b. Etika : standar daripada penilaian moral. 

c. Hukum : rangkaian sistem yang mengandung aturan-aturan dalam berkehidupan. 


 Perlunya Budaya dan Etika 

Perilaku mencerminkan budaya dan etika seseorang. Contoh seperti seorang Manajer akan dicontoh oleh bawahannya semua sikap dan etos kerja dalam hubungan dengan pekerjaan. Jika manajernya berprilaku tidak baik pasti etos kerja akan tidak kondusif dan mencerminkan gagalnya seorang manajer dalam membangun budaya dan etika dalam lingkup pekerjaan. Untuk dapat mencapai budaya dan etika yang baik maka, bisa dilakukan dengan tiga cara, yaitu : 

a. Corporate credo, yaitu perusahaan memiliki sebuah pernyataan tentang nilai yang menjunjung tinggi etos kerja di perusahaan. 

b. Program etika, yaitu perancangan aktifitas guna memberi arahan kepada karyawan untuk menerapkan sistem credo. 

c. Perusahaan harus memiliki bukti kode etik dalam bentuk draft sebagai acuan karyawan dalam menerapkan credo.


Etika dan Jasa Informasi 

Etika komputer adalah analisis sifat dan dampak teknologi komputer, serta perumusan dan pembenaran kebijakan penggunaan teknologi secara etis. Manajer yang bertanggung jawab atas etika komputer adalah CIO. Etika komputer terdiri dari dua aktivitas utama yaitu : 

a. CIO harus waspada dan sadar tentang bagaimana komputer mempengaruhi masyarakat. 

b. CIO harus memajaki dengan merumuskan kebijakan yang memastikan bahwa teknologi tersebut sesuai.

Namun, ada satu hal yang sangat penting bahwa tidak hanya CIO yang bertanggung jawab atas etika komputer. Manajer puncak lainnya juga bertanggung jawab. Keterlibatan seluruh perusahaan adalah suatu keharusan mutlak dalam dunia komputasi pengguna akhir saat ini. Semua manajer di semua area bertanggung jawab atas etika penggunaan komputer di area mereka. Selain manajer, setiap karyawan bertanggung jawab atas aktivitas terkait komputer mereka. 

Alasan pentingnya etika komputer Menurut James H. Moor ada tiga alasan utama tingginya minat masyarakat terhadap komputer, yaitu : 

a. Fleksibilitas logika, adalah kemampuan memprogram komputer untuk melakukan apapun yang kita inginkan. 

b. Faktor transformasi, adalah komputer berubah secara drastis cara kita melakukan sesuatu. 

c. Faktor yang tidak terlihat, adalah semua operasi komputer tidak terlihat. Faktor ini membuka peluang untuk nilai pemrograman yang tidak terlihat, perhitungan kompleks yang tidak terlihat. 


 Hak Sosial dan Komputer

Masyarakat memiliki hak tertentu dengan penggunaan komputer, yaitu : 

a. Hak atas komputer : 

1) Hak atas akses komputer. 

2) Hak atas keahlian komputer. 

3) Hak atas spesialis komputer. 

4) hak atas pengambilan keputusan komputer. 


b. Hak atas informasi : 

1) Hak atas privasi. 

2) Hak atas akurasi. 

3) Hak atas kepemilikan. 

4) Hak atas akses.


 Kontrak sosial jasa informasi 

Untuk memecahkan masalah etika komputer, layanan informasi harus mengadakan kontrak sosial yang memastikan bahwa komputer akan digunakan untuk pemahaman sosial. Layanan informasi mengadakan kontrak dengan individu dan kelompok yang menggunakan atau mempengaruhi keluaran informasi mereka. Kontrak ini tidak tertulis tetapi tersirat dalam segala hal yang dilakukan oleh layanan informasi. Kontrak tersebut, menyatakan bahwa : 

a. Komputer tidak akan digunakan untuk mengganggu privasi orang lain. 

b. Setiap ukuran akan dibuat untuk memastikan akurasi pemrosesan komputer. 

c. Kekayaan intelektual akan dilindungi. 

d. Komputer dapat diakses oleh masyarakat sehingga anggota masyarakat terlindungi dari ketidaktahuan informasi.


Hak Paten 

Kata paten, berasal dari bahasa Inggris patent, yang aslinya berasal dari kata patere yang artinya membuka diri (untuk pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 pasal 1 ayat 1 tentang Paten, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor (Penemu) atas Invensi (Penemuannya) di bidang teknologi yang untuk waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Pemberian paten bersifat teritorial, yaitu mengikat hanya di lokasi tertentu. 

Dengan demikian, untuk mendapatkan perlindungan paten di beberapa negara atau kawasan, seseorang harus mengajukan permohonan paten di negara atau kawasan tersebut. Subjek yang bias dipatenkan: 

a. Proses, termasuk algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan sejenisnya. 

b. Mesin, termasuk perkakas dan perlengkapan. 

c. Barang yang diproduksi dan digunakan, termasuk alat mekanik, alat elektronik dan komposisi bahan seperti kimia, obat, DNA, RNA, dan sebagainya.


Hak Cipta 

Hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk penggunaan ide atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta adalah "hak untuk menyalin sebuah karya". Hak cipta juga dapat mendukung pemegang hak untuk membatasi penyalinan ilegal suatu karya. Secara umum, hak cipta memiliki jangka waktu tertentu. Karya-karya ini dapat mencakup puisi, drama dan karya tulis lainnya, film, karya koreografi (tari, balet, dll.), Komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi dan (di yurisdiksi tertentu) desain industri. 

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 yang sedang berlaku. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).


Merek Dagang 

Merek atau merek dagang (Trade Mark) adalah nama atau simbol yang terkait dengan produk/jasa dan menciptakan makna psikologis/asosiatif. Secara konvensional, merek dapat berupa nama, kata, frasa, logo, lambang, desain, gambar, atau kombinasi dari dua atau lebih elemen ini. Di Indonesia, hak merek dilindungi melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001. Jangka waktu perlindungan untuk merek/indikasi geografis adalah sepuluh tahun dan dapat diperpanjang, selama merek tetap digunakan dalam perdagangan.


Pengertian Etika Komputer 

Yaitu nilai atau asas yang berkaitan dengan penggunaan komputer. Etika berasal dari bahasa Yunani yaitu ethos. Interaksi manusia dnegan komputer yang semakin tinggi menajdikan etika komputer harus benar-benar diterapkan dalam kehidupan masyarakat. 


Isu-Isu dalam Etika Komputer 

a. Apakah Kejahatan Komputer (Cyber Crime) akan semakin pesat seiring semakin psatnya penggunaan komputer? 

b. Apakah dengan semakin berkembangnya teknologi dalam bidang e-commerce dapat mempengaruhi kondisi perekonomian di lingkungan masyarakat? 

 c. Apakah dengan penggunaan internet masyarakat bisa di control agar tidak melakukan berbagai pelanggaran, contohnya seperti pembajakan?


Pentingnya Etika Dalam menggunakan 

Internet Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain : 

a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet. 

b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet. 

c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya. 

d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain. 

e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA. 

Jadi, etika di atas sangatlah penting dilakukan oleh masyarakat terutama untuk para pengguna jasa internet. Etika tersebut bisa digunakan saat sedang berselancar di dunia internet, seperti di media social atau saat memberik suatu komentar di halaman website orang lain, jangan sampai kita melampaui batas yang akhirnya merugikan diri kita sendiri dan juga orang lain. 


Etika-Etika dalam Menggunakan Internet 

Etika-etika dalam menggunakan internet, adalah :

a. Jangan menyindir, menghina, melecehkan, atau menyerang pribadi seseorang / pihak lain. 

b. Jangan sombog, sok, merasa paling benar, egois, kasar, jorok, dan hal buruk lainnya yang tidak bisa diterima orang. 

c. Tulislah sesuai dengan aturan standar. Artinya jangan menulis dengan huruf kapital semua (karena akan muncul sebagai ekspresi marah), atau penuh dengan singkatan yang tidak biasa yang mungkin tidak dipahami orang lain (bisa jadi salah paham). 

d. Tidak membeberkan hal-hal yang bersifat pribadi, keluarga, dan sejenisnya yang dapat membuka peluang bagi orang yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkannya. 

e. Perlakukan pesan pribadi yang diterima dengan tanggapan pribadi yang juga bersifat pribadi, jangan tampilkan di forum. 

f. Jangan menyebarkan berita/informasi jika tidak logis dan kebenarannya tidak pasti, karena bisa jadi berita/informasi tersebut adalah hoax. Selain mempermalukan diri sendiri, orang lain bisa tertipu oleh berita/informasi tersebut jika ternyata hanya hoax. 

g. Jika ingin menyampaikan kritik, lakukan dengan pesan pribadi, jangan dilakukan di depan forum karena dapat menyinggung perasaan atau minder dengan orang yang dikritik. 

h. Selalu perhatikan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Artinya, Anda tidak boleh terlibat dalam perampokan/penyebaran data dan informasi berhak cipta. 

i. Jika mengutip teks, gambar, atau apapun yang dapat/diizinkan untuk diterbitkan ulang, selalu kutip sumber daya. 

j. Jangan pernah memberikan nomor telepon, alamat email, atau informasi. 

Maka, jika masyarakat dalam penggunaan komputer dan teknologi tidak memperhatikan suatu Etika juga aturan-aturan yang berlaku di dalam penggunaannya, maka akan terjadi bermacam-macam konflik yang muncul akibat daripada kurang kesadaran dari masyarakat mengenai etika penggunaan komputer dan teknologi.


 Peran Etika dalam Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi 

Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi sangat pesat. Dengan perkembangan ini diharapkan dapat memelihara dan meningkatkan taraf hidup masyarakat. Untuk menjadi manusia seutuhnya, tidak cukup hanya mengandalkan IPTEK, manusia juga harus menghayati secara mendalam kode etik IPTEK dan kehidupan. Saat manusia jauh dari nilai, kehidupan ini akan terasa kering dan hampa. Oleh karena itu, ilmu pengetahuan dan teknologi yang dikembangkan manusia tidak boleh mengabaikan nilai-nilai kehidupan dan keluhuran. 

Penilaian seorang ilmuwan yang mungkin salah dan menyimpang dari norma harus diselamatkan dengan etika yang dapat menjamin tanggung jawab bersama, yaitu pemerintah, masyarakat, dan ilmuwan itu sendiri. Contohnya seperti : 

a. Membuat para pemangku pendidikan agar lebih mengeskplorasi diri dalam perkembangan teknologi.

b. Siswa dapat dengan mudah menggunakan media pembelajaran dengan diberikan aturan dalam berkomentar dengan baik.


Contoh Kasus dalam Etika Komputer dan Teknologi 

Berikut adalah hal penting yang harus dimiliki oleh masyarakat dalam menerapkan etika dalam penggunaan internet, antara lain : 

a. Mematuhi aturan-aturan yang berlaku di dunia internet. 

b. Patuh terhadap norma hukum yang berlaku di dalam dunia internet. 

c. Menjaga agar tidak merugikan pengguna internet lainnya. 

d. Menjaga rahasia atau privasi orang lain. 

e. Membuat komentar yang baik dan tidak mengandung unsur SARA.

Berikut ini ada beberapa contoh kasus pelanggaran etika dalam penggunaan media internet, yaitu: 

a. The 414s pada tahun 1983, pertama kali FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s (414 adalah kode area lokalnya) yang berbasis di Milwaukee, AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker membobol 60 komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah satu pelaku mendapat kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya menjalani masa percobaan. 

b. Pelanggaran Situs KPU Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah (25 tahun), konsultan Teknologi Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di www.http://tnp.kpu.go.id dan merubah nama-nama partai di dalamnya menjadi nama-nama unik seperti Partai Kolor Ijo, Pesta Mbah Jambon, Pesta Jambu, dan lain-lain. Dani menggunakan teknik SQL Injection (tekniknya dengan mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk membobol situs KPU. Kemudian tertangkap basah melakukan aksi pada Kamis, 22 April 2004. 

c. Pada tahun 1982 terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer yang diberitakan dalam “Suara Pembaruan” edisi 10 Januari 1991 tentang dua orang mahasiswa membobol uang dari sebuah bank swasta di Jakarta sebesar Rp. 372.100.000,00 menggunakan komputer. Perkembangan selanjutnya dari teknologi komputer berupa jaringan komputer yang kemudian melahirkan ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet. Dalam kasus seperti itu, kasus tersebut adalah kejahatan murni, jenis kejahatan ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai alat kejahatan. Solusinya, karena kejahatan termasuk penggelapan uang di bank dengan menggunakan komputer sebagai alat untuk melakukan kejahatan. Sesuai dengan hukum yang ada di Indonesia, orang tersebut diancam dengan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung modus tindakan yang berlaku. 

d. Prayoga adalah seorang desainer yang sedang menempuh pendidikan di Institut Teknologi Bandung, Fakultas Desain Komunikasi Visual dan anggota dari Asosiasi Desain Grafis Indonesia (ADGI). Prayoga memasarkan karya dan jasa desain grafisnya melalui dunia maya (internet), salah satunya melalui (http://www.kreasiprofesional.com). Pada tanggal 29 Agustus 2008, Prayoga mendapat laporan dari ADGI, bahwa karya desain grafisnya pernah digunakan oleh seseorang pada blog di website http://wordpress.com dan menyatakan bahwa karya tersebut adalah ciptaan seorang warga negara India dengan identitas Seorang brahmana, karya desain grafis diperoleh dengan mendownloadnya dari website (http://www.kjualprofesional.com) tanpa seizin Prayoga.


 Posisi Duduk yang Benar Saat Menggunakan Komputer 

Saat menggunakan komputer dengan cara yang benar akan memberikan kenyamanan saat bekerja. Duduk di depan komputer terlalu lama dapat menyebabkan sakit punggung serta kelelahan. Belum lagi jika anda duduk di posisi yang salah, bukan hanya punggung yang sakit tetapi postur tubuh anda juga kurang sempurna, bahkan mengakibatkan bungkuk di usia yang masih muda. Jika pekerjaan anda mengharuskan anda untuk duduk dalam waktu lama di depan komputer, sangat penting untuk memberikan layanan yang terbaik. Posisi Meja Komputer yang nyaman : 

a. Posisikan keyboard dengan cara yang membuat lengan rileks dan nyaman. 

b. Jaga siku anda dengan meja pada sudut 90 derajat. 

c. Pergelangan tangan dalam posisi netral, lurus dan nyaman. 

d. Saat mengetik, usahakan pergelangan tangan anda dalam posisi tetap, tetapi anda dapat meraih tombol keyboard dengan jari anda. 

e. Letakkan mouse dekat dengan keyboard, sehingga anda tidak kesulitan menggerakkan tangan terlalu jauh untuk mempertahankannya.



Posisi Monitor Komputer 

Berikut ini posisi monitor komputer yang benar pada saat digunakan : 

a. Tidak ada yang menghalangi anda dengan monitor yang menyebabkan monitor tidak terlihat dengan baik karena kotoran atau debu. 

b. Sesuaikan kecerahan dan ketajaman gambar monitor yang tepat untuk mata anda. 

c. Sesuaikan posisi monitor agar tidak memantulkan cahaya yang menyilaukan. 

d. Atur posisi atas layar monitor sejajar atau sedikit di bawah mata. 

e. Jarak antara mata dan monitor berada pada kisaran 0,5 hingga 0,6 meter. 


Berikut ini posisi duduk yang benar saat menggunakan komputer : 

a. Kepala dan Leher, tegakkan kepala dan leher dengan pandangan lurus ke depan. Dalam posisi ini, anda akan dapat bertahan lebih lama di depan komputer dan tidak merasa lelah. Posisi leher yang terlalu luwes dan kepala ke atas atau ke bawah saat menghadap monitor tidak dibenarkan karena bisa membuat cepat lelah.

b. Punggung, duduk dengan punggung tegak dan santai yang berfungsi dengan baik saat menggunakan komputer. Tubuh yang terlalu miring ke kiri atau ke kanan dapat menyebabkan rasa sakit. Cobalah untuk membuat seluruh punggung anda terasa nyaman di sandaran kursi. 

c. Bagian bahu, sesuaikan posisi duduk agar otot bahu tidak bekerja. Usahakan agar bahu anda tidak terlalu turun atau terlalu lurus. 

d. Posisi Lengan dan Siku, posisi lengan yang baik berada di samping badan dan siku membentuk sudut lebih besar dari 90 derajat. Saat mengetik, letakkan mouse sejajar dengan keyboard sehingga pergelangan tangan anda tidak kaku. 

e. Kaki anda bertumpu di lantai atau bertumpu pada kursi. Jangan biarkan kaki anda menggantung atau berjinjit saat duduk, karena dapat mengganggu struktur tulang dan tungkai seseorang. Akibatnya, anda mungkin lebih merasakan sakit pada otot dan persendian kaki.

Selain hal-hal di atas, Anda juga perlu untuk memperhatikan hal-hal berikut agar kesehatan Anda tetap terjaga : 

a. Sesuaikan ketinggian tempat duduk, jangan terlalu tinggi atau terlalu rendah. Posisi ketinggian tempat duduk harus disesuaikan dengan posisi mata di monitor komputer. 

b. Atur jarak antara monitor dan mata sekitar 50-60 cm. 

c. Sesuaikan pencahayaan monitor. 

d. Pastikan Anda tidak duduk terlalu lama saat bekerja. Berjalan atau berdiri selama satu atau setengah jam untuk melakukan peregangan. 

e. Konsumsi makanan yang dapat membantu kesehatan mata, seperti wortel, pisang, tomat, dan alpukat. Selain itu, tubuh juga membutuhkan makanan yang mengandung protein untuk perbaikan sel, seperti daging, ikan, tahu, dan tempe. 

f. Minum banyak air untuk mempercepat metabolisme dan susu untuk menutrisi kekuatan tulang. 

g. Istirahat yang cukup dan olahraga teratur juga perlu dilakukan.


Isu terkait dengan etika penggunaan komputer 

a. Terkait dengan Pekerjaan 

b. Terkait dengan Bidang Kesehatan 

c. Terkait dengan Pengendalian pusat

d. Terkait dengan Sebuah Tanggung Jawab 

e. Terkait dengan Citra diri dari manusia 

f. Terkait dengan Etika dan Profesionalismenya 

g. Terkait dengan Kepentingan Nasional 

h. Terkait dengan Kesenjangan Sosial 

i. Terkait dengan kesenjangan Keahlian


 Langkah Dalam membuat isu dan masalah social 

Berikut adalah tata cara membuat isu dikalangan masyarakat mengenai penggunaan komputer dan teknologi, anatar alain adalah : 

a. Menyusun apa saja isu sosial yang sedang terjadi saat ini. 

b. Menyusun daftar aplikasi apa saja atau lingkup apa saja yang akan dibahas. 

c. Menggabungkan kedua cara di atas.

Komputer dan Masyarakat Pertemuan 13

 

 ETIKA DAN PROFESIONALISME




Pengertian Etika 

Etika dipengaruhi oleh kehidupan manusia. Menurut Sumaryo (1995) etika berasal dari bahasa Yunani yaitu “ethos” yang berarti “adat istiadat yang baik”. Etika juga mencakup motif-motif pada seseorang dalam melakukan sikap tersebut. Yang mendasari tumbuhnya etika adalah sikap untuk saling menjaga kepentingan, keamanan dan kenyamanan sesama manusia sesuai dengan adat istiadat dan tidak bertentangan dengan hak asasi pada umumnya. 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia etika memiliki arti: 

1) Ilmu tentang apa yang baik dan buruk, tentang hak dan kewajiban moral. 

2) Kumpulan asal atau nilai yang berhubungan dengan akhlak 

3) Nilai benar atau salah dalam kelompok masyarakat.


Pengertian Etika Profesi 

Dalam perkembangannya etika sering kali diartikan sebagai kebiasaan sebuah kelompok masyarakat yang didasari dari sebuah kesepakatan, menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang dapat menggambarkan sikap atau kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari pada umumnya. Profesi memiliki arti sebagai pekerjaan yang dilakukan untuk menghasilkan nafkah hidup dan mengandalkan suatu bidang keahlian.

Etika profesi memiliki fungsi dan tujuan, yaitu: 

1) Fungsi 

- Sebagai pedoman dalam menjalankan tugas. 

- Sebagai alat untuk mengontrol pada bidang profesi masing-masing. 

- Sebagai salah satu cara pencegahan adanya campur tangan pihak lain dalam keanggotaan profesi. 

2) Tujuan 

- Menjunjung tinggi suatu profesi. 

- Meningkatkan pengabdian anggota pada profesi. 

- Meningkatkan kesejahteraan anggota profesi. 

- Meningkatkan mutu. 

- Menentukan standar pada suratu profesi. 


Prinsip Pada Etika Profesi 

Merupakan prinsip-prinsip dasar yang melandasi pelaksanaan etika profesi diantaranya sebagai berikut: 

1) Prinsip Tanggung Jawab 

Setiap profesional harus bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang dilakukan dan juga bertanggung jawab terhadap hasil dari pekerjaan tersebut. Seorang profesional juga harus ikut bertanggung jawab atas dampak yang mungkin akan terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau juga masyarakat umum. 

2) Prinsip Keadilan 

Setiap profesional memiliki tuntutan untuk dapat mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal tersebut, keadilan itu harus diberikan kepada siapa saja yang berhak. 

3) Prinsip Otonomi 

Setiap profesional mempunyai kewenangan dan kebebasan di dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Itu artinya, seorang profesional berhak memilih untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi. 

4) Prinsip Integritas Moral 

adalah sebuah kualitas dari kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang secara konsisten diterapkan dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harusnya memiliki komitmen secara pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, serta kepentingan di masyarakat. 

Menurut Darmastuti (2007), terdapat tiga prinsip yang harus dipegang dalam etika profesi, diantaranya sebagai berikut: 

1) Tanggung jawab. Maksud dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab terhadap pelaksanaan, serta tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan. 

2) Kebebasan. Kebebasan yang dimaksud adalah kebebasan untuk dapat meningkatkan kemampuan suatu profesi tanpa mengabaikan norma - norma yang berlaku di dalam sebuah profesi. 

3) Keadilan. Adalah prinsip ingin membangun suatu kondisi yang tidak memihak pada pihak manapun yang mungkin saja ditunggangi pihak-pihak yang berkepentingan. 


Profesi dan Profesionalisme

Belum ada kesepakatan mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas tentang apa yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang padahal profesinya tidak komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang terkenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan dan peradaban. 

Tiga Watak Kerja Profesionalisme, yaitu : 

a. Pekerjaan profesional dimaksudkan untuk mewujudkan kebajikan demi menjunjung tinggi kehormatan profesi yang diembannya, dan mereka tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan upah materi. 

b. Pekerjaan seorang profesional harus didasarkan pada keterampilan teknis berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, eksklusif, dan berat. 

c. Pekerjaan seorang profesional yang diukur dari kualitas kendali dan kualitas moral harus tunduk pada suatu bentuk kode etik yang dikembangkan dan disepakati dalam organisasi profesi.


Menurut (Haris, 1995) ruang gerak seorang profesional ini akan diatur melalui etika profesi yang distandarkan dalam bentuk kode etik profesi. Pelanggaran terhadap kode etik profesi bisa dalam berbagai bentuk, meskipun dalam praktek yang umum dijumpai akan mencakup dua kasus utama, yaitu:

a. Pelanggaran terhadap perbuatan yang tidak mencerminkan respek terhadap nilai-nilai yang seharusnya dijunjung tinggi oleh profesi itu. Memperdagangkan jasa atau membeda-bedakan pelayanan jasa atas dasar keinginan untuk mendapatkan keuntungan uang yang berkelebihan ataupun kekuasaan merupakan perbuatan yang sering dianggap melanggar kode etik profesi.

b. Pelanggaran terhadap perbuatan pelayanan jasa profesi yang kurang mencerminkan kualitas keahlian yang sulit atau kurang dapat dipertanggung- jawabkan menurut standar maupun kriteria profesional.


Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme : 

a. Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran pada peralatan tertentu yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang berkaitan dengan bidang tersebut. 

b. Memiliki pengetahuan dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka dalam membaca situasi dengan cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan. 

c. Memiliki sikap berorientasi ke depan agar memiliki kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang dihadapannya

d. Memiliki sikap mandiri, percaya pada kemampuan pribadi dan terbuka untuk mendengarkan dan menghargai pendapatan orang lain, namun berhati-hati dalam memilih yang terbaik untuk diri sendiri dan perkembangan informasi.


Etika Profesi

Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan,kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. 

Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (code of conduct) profesi adalah : 

a. Standar etika mendefinisikan tanggung jawab kepada masyarakat luas. 

b. Standar etika membantu profesional profesional menentukan apa yang harus dilakukan jika mereka dihadapkan pada dilema etika di tempat kerja. 

c. Standar etika membiarkan profesi yang menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesional di masyarakat terhadap perilaku jahat anggota tertentu. 

d. Standar etika mencerminkan/membayangkan ekspektasi moral masyarakat, dengan demikian standar etika memastikan bahwa anggota profesi akan mentaati hukum (kode etik) profesi dalam pelayanannya.

e. Standar etika menjadi dasar untuk menjunjung tinggi perilaku dan integritas atau kejujuran para profesional. 

f. Harap diperhatikan bahwa kode etik profesi tidak sama dengan hukum (undang-undang). Tenaga ahli profesional yang melanggar sanksi atau denda dari induk organisasi profesinya.


Ciri-Ciri Profesi

a. Adanya Pengetahuan Khusus

Ciri ciri profesi yang pertama adalah terdapat pengetahuan khusus. Umumnya, keahlian dan keterampilan ini dimiliki lantaran proses pendidikan, pelatihan atau suatu pengalaman yang sudah dijalani selama bertahun-tahun. Sehingga, bisa dipastikan bahwa seseorang dikatakan memiliki profesi apabila ia memiliki pengetahuan khusus. 

b. Ada Standar dan Kaidah Moral yang Tinggi 

Profesi memiliki ciri berupa adanya kaidah dan standar moral yang tinggi. Umumnya, masing-masing perilaku di dalam profesi mendasarkan aktivitas dan perbuatannya kepada kode etik profesi. 

c. Mengabdi terhadap kepentingan masyarakat 

Ciri yang selanjutnya dari profesi adalah terdapat unsur mengabdi kepada kepentingan masyarakat. Maksudnya adalah, masing-masing pelaksana dari profesi harus meletakkan kepentingan pribadinya dan mengutamakan kepentingan yang terdapat di masyarakat. 

d. Terdapat izin untuk menjalankan profesi 

Selain itu, profesi juga memiliki ciri ada izin khusus untuk menjalankan sebuah profesi tertentu. Disadari atau tidak, setiap profesi akan bersinggungan dengan kepentingan yang ada di masyarakat. Sehingga, berbagai nilai kemanusiaan seperti keselamatan, kelangsungan hidup, keamanan dan sebagainya yang menuntut sebuah profesi memperoleh izin khusus. 

e. Dijalankan oleh kaum professional 

Ciri selanjutnya dari suatu profesi adalah dijalankan oleh anggota yang merupakan kaum profesional. Setiap profesi memang harus dilakukan secara profesional. Tidak bisa semena-mena dan harus mengikuti tugas serta aturan yang berlaku. Maka, yang bisa menjalani sebuah profesi dengan baik adalah para kaum profesional. 


Etika Profesi di Bidang IT

Dalam bidang IT kode etik profesi melingkupi prinsip atau norma-norma yang berkaitan dengan hubungan profesional atau dengan client. Contoh dari hubungan profesional dengan client adalah pembuatan suatu program aplikasi. Dalam pembuatan suatu program, seorang profesional harusnya memperhatikan beberapa hal mengenai kebutuhan program tersebut bagi client seperti, dapat menjamin keamanan sistem kerja program saat digunakan oleh client dari gangguan pihak luar yang tidak diinginkan. 

Profesi IT memiliki 2 sisi, yaitu dapat berguna dan bermanfaat bagi banyak orang dengan memudahkan mendapatkan informasi dan bisa juga menjadi sebuah kejahatan bagi sosial karena dapat digunakan untuk tindak kriminal seperti pembobolan rekening bank milik orang lain dan penyebaran berita-berita bohong. Berikut merupakan ciri-ciri seorang profesional IT, seperti: 

a. Terampil dalam menggunakaan peralatan yang berkaitan dengan dengan bidang profesi IT. 

b. Sudah berpengalaman untuk menganalisa software, program atau aplikasi. 

c. Memiliki jiwa disiplin kerja. 

d. Dapat bekerja sama dengan baik. 

e. Cepat tanggap atas keluhan masalah dari klien. 

f. Mampu menerapkan pendekatan disipliner. 


Etika Penggunaan Teknologi Informasi

Pada masa sekarang teknologi komputer dipergunakan secara intensif pada berbagai komunitas masyarakat seperti institusi, organisasi, perusahaan, dan lain sebagainya. Seperti halnya pada alat-alat sosial yang lain, manfaat teknologi komputer dapat dirasakan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap tatanan di kehidupan masyarakat yang menggunakannya. Selain dibutuhkan moral yang didefinisikan sebagai suatu prinsip perilaku benar dan salah dan hukum, etika memegang peranan yang sangat penting. Etika dapat didefinisikan sebagai suatu standar yang dipercaya, atau pemikiran yang dimiliki oleh suatu individu, kelompok, atau masyarakat. Etika dapat sangat berbeda pengertianya pada setiap kelompok masyarakat. 

Karakteristik etika yang lebih spesifik dalam dunia komputer diperkenalkan oleh seorang profesor dari Darmouth pada tahun 1985 yaitu James H. Moor yang mendefinisikan etika komputer sebagai analisis mengenai sifat dan dampak sosial teknologi komputer, serta formulasi dan justifikasi kebijakan dalam menggunakan teknologi tersebut. Khusus untuk pembuatan perangkat lunak yang didasari pada teknik-teknik pemrograman terstruktur dan logika, James Moor memperkenalkan tiga alasan utama mengapa etika diperlukan: Logical Malleability (Kelenturan Logika), Transformation Factor (Faktor Transformasi), dan Invisibility Factor (Faktor Tak Kasat Mata) :

a. Kelenturan Logika Maksud dari kelenturan logika adalah bahwa aplikasi pada komputer akan melakukan hal-hal yang dikehendaki oleh pembuat aplikasi tersebut, yaitu programmer. Programmer mempergunakan hasil analisanya untuk menangkap kebutuhan dari pengguna (users) sebagai sebuah landasan dalam merancang dan konstruksi aplikasi yang dibuatnya. 

 b. Faktor Transformasi 

Kehadiran komputer dalam dunia bisnis tidak hanya berhasil meningkatkan pesatnya kinerja suatu perusahaan, tetapi secara langsung telah melakukan perubahan terhadap cara masyarakat dalam menjalankan aktivitas atau aktivitasnya sehari-hari (transformasi). Transformasi ini terjadi pada level manajemen puncak dimana peran komputer semakin besar dalam proses pengambilan keputusan. Produk seperti Sistem Informasi Manajemen, Sistem Pendukung Keputusan, dan Sistem Informasi Eksekutif ditawarkan oleh berbagai perusahaan perangkat lunak di dunia untuk membantu para manajer dan direktur di industri tertentu dalam aktivitas sehari-hari mereka. Konsep etika yang berkembang dalam transformasi ini karena adanya pergeseran paradigma dan dalam melakukan transaksi bisnis sehari-hari, baik antar komponen internal perusahaan maupun dengan faktor eksternal lainnya. 

c. Faktor Tak Kasat Mata 

Di mata pengguna atau user, komputer akan bekerja sesuai dengan aplikasi yang diinstalasi. Ada tiga operasi dasar internal yang dilakukan oleh para programmer dalam membangun kotak hitam tersebut :

1) Nilai-nilai pada pemrograman, yang tak terlihat yang merupakan tolak ukur yang digunakan oleh programmer untuk membangun aplikasinya. 

2) Perhitungan yang tak terlihat, yang merupakan kumpulan dari formula-formula dalam pengolahan data menjadi informasi, yang kemudian akan digunakan oleh bagian manajemen dalam mengambil keputusan. 

3) Penyalahgunaan yang tak terlihat, merupakan kemungkinan dikembangkannya sebuah program atau algoritma yang melanggar  hukum seperti penggelapan pajak, pembocoran rahasia internal (mata-mata), manipulasi perhitungan, dan lain sebagainya.


 Isu-Isu Penyalahgunaan Komputer

Dalam kehidupan sehari-hari sekarang ini, teknologi informasi memiliki pengaruh yang sangat besar. Teknologi informasi disini memiliki 2 sisi yaitu legal dan ilegal, atau baik dan buruk, sehingga mau tidak mau berkaitan dengan etika. Apa yang tidak etis belum tentu ilegal. Dalam banyak situasi seseorang atau organisasi dihadapkan pada pilihan, etika tidak mempertimbangkan apakah itu melanggar hukum atau tidak. Banyaknya aplikasi dan meningkatnya penggunaan TI telah menimbulkan berbagai masalah etika, yang dapat dikategorikan menjadi empat jenis:

a. Isu privasi, sering disalahgunakan dengan memantau email, memeriksa komputer orang lain, memantau perilaku kerja (kamera tersembunyi). Pengumpulan, penyimpanan dan penyebaran informasi mengenai berbagai aktivitas individu/pelanggan dan menjualnya kepada pihak lain dengan pandangan komersial. Privasi informasi merupakan hak untuk menentukan kapan dan sejauh mana informasi tentang diri sendiri dapat dikomunikasikan kepada pihak lain. Hak ini berlaku pada individu, kelompok, dan institusi. 

b. Isu akurasi, merupakan otentikasi, kebenaran, dan keakuratan informasi yang dikumpulkan. 

c. Isu property, atau sebutan lain adalah kepemilikan dan nilai informasi (Hak Kekayaan Intelektual). Hak Kekayaan Intelektual paling umum yang terkait dengan TI adalah perangkat lunak. Menyalin/membajak perangkat lunak adalah hak cipta dan merupakan masalah besar bagi vendor, serta untuk karya intelektual lainnya seperti musik dan film. 

d. Isu aksesibilitas, merupakan hak untuk dapat mengakses informasi dan membayar biaya untuk mengaksesnya. Ini juga masalah masalah keamanan sistem dan informasi.

 
Copyright © 2023 My Elearning Powered By Blogger.